- 1 (satu) bungkus/ paket yang diduga Narkotika jenis shabuyang dikemas kedalam plastic transparan berles warna merah kemudian dibalut dengan kertas Koran;
- 1 (satu) unit HandPhon Xioami warna hitam silver dengan nomor simcard 0821-6447-0697, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit HandPhon Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0823-5917-2320 dalam keadaan rusak,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan no pol BL 4325 NU,
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yusuf, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Muhammad Raja Umra Bin M.Ikbal, dan Terdakwa 2 Harianton Bin Aziman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Melakukan Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotoka Golongan I Bukan Tanaman, Melebihi 5 (lima) Gram?; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Muhammad Raja Umra Bin M. Ikbal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan Terdakwa 2 Harianton Bin Aziman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa 1 Muhammad Raja Umra Bin M.Ikbal, dan Terdakwa 2 Harianton Bin Aziman sejumlah Rp2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa HariantoBinAziman; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik320