- Menyatakan Terdakwa YUNITA PUSPASARI Binti SUPARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memproduksi Sediaan FarmasiYangTidak Memiliki Izin Edar? dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUNITA PUSPASARI Binti SUPARDI,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan 15 (Lima belas) Hari Dan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya untuk tahanan Rumah Tahanan Negara dan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan Rumah yang dijalani Terdakwadari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Mixer Merk Miyako warna putih;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital Merk warna merah;
- 7 (tujuh) Pcs Lulur/ Body Scrub 100 Gr;
- 1 (satu) Psc Lulur / Body Scrub 500 Gr;
- 10 (sepuluh) Pcs Hand Body 100 Gr;
- 6 (enam) Pcs Hand Body 200 Gr;
- 2 (dua) Pcs Hand Body 500 Gr;
- 9 (sembilan) Pcs Bleaching 100 Gr;
- 3 (tiga) botol Suplemen Kulit Isi 10 Butir;
- 2 (dua) botol Suplemen Kulit Isi 20 Butir;
- 1 (satu) botol Suplemen Kulit Isi 30 Butir;
- 2 (dua) buah ember untuk membuat adonan kosmetik;
- 1 (satu) buah Toples besar warna putih;
- 1 (satu) gulung Sticker bertuliskan ?Yunita Lotion?;
- 2 (dua) buah Cream Merk GLYSOLID;
- 2 (dua) buah Cream Merk KELLY;
- 12 (dua belas) buah Night Cream merk SJ;
- 12 (dua belas) buah Special UV Whitening;
- 4 (empat) Cream merk BL;
- 12 (dua belas) Bibit pemutih;
- 6 (enam) bungkus Milk bath;
- 2 (dua)Botol merk NATURALE;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp. 5.000,- (Limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik60