- Menyatakan Terdakwa AHMADSYAH Bin MESRANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nahkoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar?dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMADSYAH Bin MESRAN,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 02(Dua)Bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 01(satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan Kota yang dijalani Terdakwadari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 937/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 937/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (Satu) unit KM RONI PUTRA M; - 1 (satu) lembar Asli Surat SertifikasiKelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau Nomor: 551.3/193/KESPEL/DISHUB-KS/VI/2018; - 2 (dau) lembar Asli Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau Nomor: 551.3/193/KESPEL/DISHUB-KS/VI/2018; - 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Nomor: 551.3/443/100.05; - 1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan DanauNomor: 551.3/358.10/Dishub.02/IV/2018; Dikembalikan kepada H. SAMSI Bin ABDUL KADIR - CPO sebanyak 99.500Kg; Dikembalikan kepada PT. Hamparan Perkasa Mandiri melalui Saksi TEDDY AUWLIA karyawan PT. Hamparan Perkasa Mandiri dengan jabatan sebagai Dokumen and Laicens 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 937/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik740