- Menyatakan Terdakwa KASPUL ANWAR Bin RAMLI Bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlima dari jumlah lamanya penahanan kota yang dijalani Terdakwa dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. RONI PUTRA P GT.65
- 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau, Nomor: 551.3/196/KESPEL/DISHUB-KSA/I/2018.
- 2 (dua) lembar Asli Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Sarana Angkutan Sungai dan Danau, Nomor: 551.3/197/KESPEL/DISHUB-KSA/I/2018.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau, Nomor: 551.31/446//100.05.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau, Nomor: 551.31/358.14/Dishub.02/IV/2018.
- CPO sebanyak +103.750 Kg;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 935/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 935/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi H. Samsi Bin Abdul Kadir; dikembalikan kepada PT Hamparan Perkasa Mandiri melalui Saksi Teddy Auwlia; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 935/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik820