- Menyatakan Terdakwa Ida Rostika,S.H Binti M. Ishak M, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 672 An. ASNAWI DJAMAL,
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) An. ASNAWI DJAMAL dengan NIK 6472041912520001,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 477/12.264/DKPS/X/2018, An. ASNAWI DJAMAL,
- 1 (satu) lembar Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Nomor : 6472041911078880 An. ASNAWI DJAMAL,
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) An. TRI SUSANTI dengan NIK 6472044707560004;
- 1 (satu) lembar Legalisasi Perjanjian Hutang Piutang No : 32/L/I/2019 tanggal 23 Januari 2018 An. ASNAWI DJAMAL dan An. TRI SUSANTI dengan Sdr. CHURCHILLL PANGGABEAN,
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Januari 2019 tertanda tangan TRI SUSANTI terbilang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 779/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 779/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Tri Susanti Anak Dari Dulhadi; Dikembalikan kepada saksi Churchill Panggabean Bin Thamrin Panggabean (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik260