- Menyatakan Terdakwa HAIRUDDIN alias UDIN Bin SILA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) poket narkotika jenis sabu berat brutto 3,94 (tiga koma Sembilan puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,58 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,14 gram beserta plastikpembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam Model RM-1035 IMEI 1: 355119/07/704210/8, IMEI 2: 355119/07/704211/6, Sim Card: 0813 51944726;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna silver Merk C5 RM-1035 Imei 1 : 359039/107712/9,Sim Card: 082149726271;
- Uang tunai sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan AZZAHRA;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 3 (tiga) buah sendok takaran dari plastik sedotan;
- 3 (tiga) bendel bungkus plastik klip;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 576/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos, Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Rahardjo, Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik60