- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus/berakhir terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah/gaji Para Penggugat untuk selama 3 (tiga) bulan (April Mei, Juni tahun 2017) dengan rincian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus denda keterlambatan membayar upah sebesar 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017 kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Tergugat ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr
Statistik1270