- Menyatakan Terdakwa 1. ICHU Als HERLINA Binti WONG ENG (Alm), Terdakwa 2. SITI NORHIDAYATI Als MAMAK AMEL Binti DAHLAN, Terdakwa 3. JAMILAH Binti RAHMAT (Alm), dan Terdakwa 4. Hj. INDAH BUDIANI Binti ABDUL GAFAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Sertifikat Hak Milik Nomor: 672 An. ASNAWI DJAMAL;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) An. ASNAWI DJAMAL dengan Nomor NIK: 6472041912520001;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 477/12.264/DKPS/X/2018, An. ASNAWI DJAMAL;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KK (Kartu Keluarga) No. 6472041911078880 An. ASNAWI DJAMAL;
- 1 (satu) lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) An. TRI SUSANTI dengan Nomor NIK: 6472044707560004;
- 1 (satu) lembar Legislasi Perjanjian Hutang Piutang No. 32/L/I/2019, tanggal 23 Januari 2018 An. ASNAWI DJAMAL dan Sdri. TRI SUSANTI dengan Sdra. CHURCHILL PANGGABEAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 23 Januari 2019 tertanda tangan TRI SUSANTI terbilang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 778/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 778/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Kesemuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ida Rostika, SH., Binti M. Ishak M. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) bersama-sama secara berimbang; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 778/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik550