- Menyatakan Terdakwa SALIMAN Bin MISNADIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SALIMAN Bin MISNADIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik atau kresek warna Hitam;
- 3 (tiga) lembar tisu warna putih;
- 2 (dua) poket shabu seberat 149,42 (Seratus Empat Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dua) Gram Bruttoatau 147,42 (Seratus Empat Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Dua) Gram netto;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital;
- 1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam No. Sim Card: 0853 3060 6183 dan No. Imei: 3597 5806 0250 909.
- 1 (satu) Unit Hp Samsung Lipat Warna Hitam No SimCard: 0857 5137 1338 dan No. Imei: 3548 9306 5642 852;
- 1 (satu) Unit Hp VIVO Warna Coklat No. Sim Card: 0857 5401 4111 dan No. Imei: 8664 4503 7434 972;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 775/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 775/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara masing-masing atas nama SAIPUL IDRIS Als SAIPUL Bin SALIMAN dan SAIPUL IDRIS Als SAIPUL Bin SALIMAN.; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 775/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik30