- Menyatakan Terdakwa NURSENDHI ROBY als.SENDI bin RAMLI LIWANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURSENDHI ROBY als.SENDI bin RAMLI LIWANG dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 13.333.000.000,- (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna hitam diisolasi warna bening yang berisikan: 1 (satu) bungkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) bungkus sabu seberat 50 (lima puluh) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) bungkus sabu seberat 49 (empat puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda yang berisikan: 1 (satu) bungkus sabu seberat 28 (dua puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk DIGITALWAAGE, 4 (empat) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih model Vivi 1724 dengan No.Imei 869242034189553 dan No.Imei II 869242034189546 serta No.Sim Card 082154530261;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 621/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustam, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhan 4 (empat) bungkus seberat 177 (seratus tujuh puluh tujuh) gram brutto / 173 (seratus tujuh puluh tiga) gram netto; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik130