- Menyatakan Terdakwa HAYUN Als BUYUNG BIN RUSLI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) Poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat 0,65 Gram Brutto;
- 1(satu) Poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat 0,66 Gram Brutto;
- 1(satu) Poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat 1,12 Gram.Brutto;
- 1(satu) Poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat 4,33 Gram.Brutto;
- 1(satu) Poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat 10,85 Gram.Brutto;
- 1(satu) Poket plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu seberat 1,12 Gram.Brutto;
- 18 (delapan belas) buah plastik klip bening tempat Narkotika Jenis shabu.
- 1(satu) buah kotak Doubel mint warna hijau sebagai tempat shabu.
- 1(satu) buah kotak permen Merk Capu warna coklat putih sebagai tempat shabu.
- 1(satu) buah sendok dari sedotan plastik untuk membagi Narkotika jenis shabu.
- 1(satu) buah plastik pembungkus kopi Merk TOP untuk tempat Narkotika shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru untuk tempat shabu.
- 1(satu) buah HP Merk SAMSUNG warna Hitam Nomor: IMEI,1:322505064511357, Nomor Mesin SNR 21F835748Y Nomor Sim 082150504656,-
- 1(satu) buah timbangan di gital Merk Digital Scale warna Hitam.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos, Hakim Ketua Agung Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik40