- Menyatakan Terdakwa I. SURYADI bin CARSIAN, Terdakwa II. MUHAMMAD RIZKY bin JOHAN dan Terdakwa III. SLAMET bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)) unit sepeda motor merk Honda Vario KT 2411 WP warna pink dan 1 (satu) buah Gerobak, dikembalikan kepada Muhammad Rizky bin Johan (Terdakwa II);
- 91 kaleng Danaloc, 3 kaleng Mowilex, 1 kaleng Aqua Seld, 6 kaleng Aqua Porf, 49 kaleng Dulux, 5 kaleng Tinner A Spesial, 1 kaleng Tinner A Biasa, 7 kaleng Tinner Avian 1/2, 4 kaleng Tinner A 1/2, 11 kaleng Nodrop 4 kg, 6 kaleng Nodrop 1 kg, 15 kaleng Catylac, 8 kaleng Komilex, 2 galon Propan, 1 pail Danabrite, 1 pail Plamir RJ 25 kg, 2 pail Vinilex 25 kg, 1 karung aksesoris, 1 lusin Sealtape, 1 biji kuas, 1 biji cangkul, 1 biji gergaji, 16 Waterpass, 2 pasang sepatu board, 3 rol kabel, 1 biji shower, 6 biji kunci, 1 rol tali nilon, 2 karung rantai, 8 bungkus tali nilon, 4 buah box MCB, 4 biji kran, 1 biji meteran, 1 biji pompa, 1 kaleng plinkote, 1 lusin Grendel, 4 kotak paku, 1 keranjang engsel, 1 keranjang embodus, 5 biji kikir, 2 biji mata serkel, 3 kotak karbon, 3 kotak sambungan, 1 kotak bearing, 1 biji ketam, 3 kg paku, 5 biji timah, 1 bungkus pelampung, 1 kotak amplas, 1 bungkus lem, 1 bungkus fitting, 10 biji amplas, 1 biji terpal, 5 biji linggis, 13 kaleng dulux, 1 buah gunting besar, dikembalikan kepada Saksi 1: Suwoko;
- 5.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 607/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 607/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustam, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik50