- Menyatakan Terdakwa ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat)tahundandenda sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama selama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan barang bukti berupa :
- 1(satu) bundel Dokumen Penawaran dari CV. ILHAM PRADANA UTAMA untuk peket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga/Praktik Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, dengan Nilai Penawaran Rp. 3.144.859.300,00 (tiga milyar seratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;
- 1(satu) bundel Dokumen Penawaran dari CV. AIDITYAS KARYA MANDIRI untuk peket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga/Praktik Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, dengan Nilai Penawaran Rp. 3.207.229.300,00 (tiga milyar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
- 1(satu) bundel Dokumen Penawaran dari PT. REGGY PERDANA PUTRA untuk peket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga/Praktik Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, dengan Nilai Penawaran Rp. 3.251.284.300,00 (tiga milyar dua ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) ;
- 1(satu) bundel Dokumen Penawaran dari PT. JERIS FANI HIDAYAT untuk peket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga/Praktik Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, dengan Nilai Penawaran Rp. 3.662.717.300,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) ;
- 1(satu) bundel Dokumen Penawaran dari PT. KELAPRINDO untuk peket pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Peraga/Praktik Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, dengan Nilai Penawaran Rp. 3.468.677.300(tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) ;
- 1(satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pemerintah Kota Bontang Dinas Pendidikan Paket : Pengadaan Alat-Alat Peraga/ Praktik Sekolah dengan Pasca Kualifikasi, Penyedia Jasa : PT. KELAPRINDO, Nilai Kontrak : Rp. 3.468.677.300,- Nomor Kontrak : 420/1276.d/Disdik.03/IX/2010, tanggal kontrak : 07 September 2010, Sumber Dana : APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 ;
- 1(satu) eksemplar Adendum (Perubahan) Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pemasokan Barang : Pengadaan Alat-Alat Peraga/ Praktik Sekolah dengan nomor : 420/652.b/DISDIK ;
- 1(satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0279/SPP/LS-BL/DIDIK/2010 Tahun 2010 tanggal 27 Desember 2010 ;
- 1(satu) lembar Bukti Kas No. (Tanpa Nomor) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk pembayaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Peraga/ Praktik Sekolah oleh Penyedia Jasa PT. Kelaprindo Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 3.468.677.300,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) ;
- 10.1(satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0279/SPM/LS-BL/DIDIK/2010, tanggal 27 Desember 2010 ;
- 1(satu) buah buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja.Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2010 Nomor DPA SKPD : 1.01.01.00.00.5.1 ;
- 2(dua) lembar Bill Of Quantity (BOQ) Kegiatan Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa dari Panja Jaya Equipment tanggal 23 September 2010 ;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor JSPK : A 01891 tanggal 30 November 2010 dan Surat Perintah Kerja Nomor JSPK : A 01892 tanggal 30 November 2010 ;
- 2(dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor JSPK : A 01881 tanggal 26 November 2010 dan Surat Perintah Kerja Nomor JSPK : A 01880 tanggal 26 November 2010 ;
- 1(satu) lembar Pesanan Order Nomor 00110 tanggal 22 September 2010 PT. Panca Jaya Setia untuk PT. Kelaprindo ;
- 1(satu) lembar Pesanan Order Nomor 00111 tanggal 22 September 2010 dari PT. Panca Jaya Setia ke PT. Kelaprindo ;
- 2 (dua) lembar Surat Ketua Gugus Tugas Pengadaan Alat-Alat Peraga/ Praktik Sekolah Unit Layanan Pengadaan Sistem Lelang Elektronik Pemerintah Kota Bontang An. RUSTAMSYAH kepada Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kota Bontang tanggal 21 Juni 2010 beserta lampiran Addendum Penjelasan Pekerjaan : Pengadaan Alat-Alat Peraga dan Praktik Sekolah ;
- 1(satu) eksemplar Berita Acara Pembayaran Kegiatan Pengadaan Alat Peraga/ PraktekSekolah yang terdiri dari:
- 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5887/SP2D/LS/2010, tanggal 31 Desember 2010 untuk keperluan Bayar Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Peraga/ Praktek Sekolah oleh Penyedia Jasa PT. KELAPRINDO Tahun Anggaran 2010 dibayarkan kepada PT. KELAPRINDO ;
- 1(satu) lembar Bukti Kas Nomor (Tanpa Nomor) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Bontang sebanyak Rp. 3.468.677.300,00 ( tiga milyar empat ratus enam puluh delpan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk pembayaran Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Peraga/ Praktek Sekolah Penyedia Jasa PT. KELAPRINDO Tahun Anggaran 2010 (Cap Stempel ?BATAL?) ;
- 1(satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0108/SP2D/LS/2011, tanggal 28 Februari 2011 keperluan untuk Bayar Poko Utang Kegiatan Pengadaan Alat-alat Peraga/ Praktek Sekolah oleh PT. KELAPRINDO Tahun Anggaran 2010 dengan Nomor Kontrak 420/1276.d/Disdik.03/IX/2010 ;
- 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0001/SPM/PPKD/2011 tanggal 28 februari 2011 ;
- 1(satu) lembar Bukti Kas Nomor (Tanpa Nomor) Kode Rekening 6231102 Tahun Anggaran 2011 dari Bendahara Pengeluaran PPKD Kota Bontang sebanyak Rp. 3.468.677.300,00 ( tiga milyar empat ratus enam puluh delpan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk Pembayaran Pokok Utang Kegiatan Pengadaan Aalat-alat Peraga/ Praktek Sekolah oleh PT. KELAPRINDO Tahun Anggaran 2010 dengan Nomor Kontrak 420/1276.d/Disdik.03/IX/2010 ;
- 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0001/SPP-UTANG/PPKD/2011 Tahun 2011 (Surat Pengantar) tanggal 28 Februari 2011 ;
- 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0001/SPP-UTANG/PPKD/2011 Tahun 2011 (Ringkasan) tanggal 28 Februari 2011;
- 1(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 0001/SPP-UTANG/PPKD/2011 Tahun 2011 (Rincian) tanggal 28 Februari 2011 ;
- 1(satu) lembar Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daaerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 0094 Tahun 2011 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2011 PPKD selaku BUD tanggal 28 Febuari 2011 ;
- 1 (satu) lembar Kelengkapan Pengelola Keuangan Dokumen SPP-LS tanggal 27 Desember 2010 ;
- 1(satu) lembar Faktur Pajak Standar An. PT. KELAPRINDO Tahun 2011 ;
- 1(satu) lembar Bukti Kas Nomor (Tnpa Nomor) Kode Rekening 101101011718 (5232008) Tahun Anggaran 2010 dari Bendahara pengeluaran dinas Pendidikan Kota Bontang ;
- 1(satu) lembar Surat Perintah Pembayaran (SPM) Tahun Anggaran 2010 Nomor: 0279/SPM/LS-BL/DIDIK/2010 tanggal 27 Desember 2010 ;
- DeadEngine Heavy Duty;
- DifferentialHeavy Duty;
- TransmisiHeafy Duty;
- ConverteHeavy Duty;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Unit Layanan Pengadaan Pemkot Bontang Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bontang. 1 (satu) lembar Rekomendasi Pembayaran Nomor: 420/1957.G/DISDIK.03/XII/2010, tanggal 27 Desember 2010. 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Nomor: 029/KLP-BTG/XII/2010, tanggal 27 Desember 2010. 1 (satu) lembar Invoice Nomor: 030/KLP-BTG/XII/2010, tanggal 27 Desember 2010. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor:420/1181.g/ DISDIK.03/XII/2010, tanggal 27 Desember 2010. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 25/KLP-BTG/XI/2010, tanggal 26 November 2010. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 425/625/DISDIK, tanggal 08 Desember 2010 beserta 2 (dua) lembar Lampiran. Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bontang Dikembalikan kepada SMK 3 Bontang. 7. Membebankan kepadaterdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik70