- Menyatakan terdakwa ESA ADITIAWARDANA Als ADIT Bin AKSANUL HAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membeli. Menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I" dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaESA ADITIAWARDANA Als ADIT Bin AKSANUL HAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/poket shabu seberat 2, 14 (dua koma satu empat) gram brutto atau 1, 77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram netto, yang dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebanya+1,583 gram netto berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 9749/NNF/2018 tertanggal 29 Oktober 2018.
- 1 (satu) unit Hp Samsung Warna Hitam Merah No. sim 0852 4990 7854
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam KT-2198-IK.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 107/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama RUDI Bin IMANSYAH. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik20