- Menyatakan terdakwa RUSDIANUR Als RUSDI Bin ACHMAD, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 04 (Empat) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit mobil avanza KT1917 BW warna abu-abu metalik;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (Satu) buah dompet warna ungu;
- 1 (Satu) buah sendok penakar;
- 1 (Satu) bendel plastic klip / pembungkus shabu;
- 1 (Satu) unit HP merk OPPO dengan nomor telepon 0813 4738 9716 dan nomor IMEI 867287020429192;
- 7 (Tujuh) bungkus / poket narkotika jenis shabu dengan berat 3,06 gram brutto /1,349 gram netto;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1111/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 1111/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada ARBAYAH; Dikembalikan kepada Terdakwa; Ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama MUHAMMAD ALPIAN RAHMATULLAH; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1111/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik60