- Menyatakan Terdakwa Irwanuddin Bin Idris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang berisikan 7 (tujuh) bungkus/ paket barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah;
- 5 (lima) lembar plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ujungnya telah di runcingkan;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dengan no.sim card 0853-4887-1559;
- Uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan no.pol BL-5560-NAC.
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhtiar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Mustabsyirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermina Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik260