- Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan Kerja Penggugat dan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
- Rp. 97.761.661.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus denda keterlambatan pembayaran upah Rp. 37.062.747,- (tiga puluh tujuh juta enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dan upah yang belum dibayarkan Rp. 8.501.014,- (delapan juta lima ratus satu ribu empat belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, upah proses sejumlah Rp. 25.503.042,-(dua puluh lima juta lima ratus tiga ribu empat puluh dua rupiah rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, uang pengganti uang hak cuti yang belum diambil dan belum gugur Rp. 4.080.486,- (empat juta delapan puluh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
- Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Tergugat;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: 7 x Rp. 8.501.014,- = Rp. 59.507.098,- Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 8.501.014,- = Rp. 25.503.042,- Rp. 85.010.140 x 15% = Rp. 12.751.521,- Terbilang (Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Statistik230