- Menyatakan Terdakwa Khaidir Bin Khairial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong Plastik bening yang berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat Brutto 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram dan dipergunakan dalam Pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan dengan berat Brutto 0,03 (nol koma nol tiga) Gram;
- 1 (satu) buah kantong Plastik bening yang berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat Brutto 0,02 (Nol koma Nol dua) Gram dan dipergunakan dalam Pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan dengan berat Brutto 0,01 (nol koma nol Satu) Gram;
- 1 (satu) buah kantong Plastik bening yang berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat Brutto 0,16 (Nol koma Satu Enam) Gram dan dipergunakan dalam Pengujian Laboratorium Forensik Cabang Medan dan sisanya telah dikembalikan dengan berat Brutto 0,08 (nol koma nol Delapan) Gram;
- 1 (satu) buah Dompet kain warna Hitam bermanik-manik;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Duos berwarna Biru;
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Hidayat, Br Hakim Anggota Mohammad Fikri Ichsan |
Panitera | Panitera Pengganti Prinstmetha Regina Eisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2020/PN Ttn
Statistik430