- Menyatakan Terdakwa EDNAND APRIA DANTHUS Bin EDWARD NALA (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.373.493.500,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (tahun);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( Dua ) lembar surat pernjanjian sewa menyewa LKP J.MICRON antara sdr EDNAND DANTHUS dengan sdr WAWANTONO yang dibuat pada tanggal 1 februari 2014;
- - Surat Keputusan KPA/Pengguna barang Nomor : 900 / 1174 / 019 ?V / I.KEU , Tanggal 14 Januari 2013 tentang penetapan Pejabat PPK,PPTK dan pembantu bendahara Pengeluaran pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Prov. Kaltim Ta. 2013;
- foto copy Surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor : 460 / K.722 / 2013, tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian bantuan dana hibah dari Pemprov. Kaltim kepada masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/Kota Sekalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III ,dan lampirannya;
- Laporan Penggunaan Belanja Hibah / LPJ an. LPK J.MICRON;
- - 1 (Satu) berkas surat perintah pencairan dana dana ( SP2D) Nomor : 14966/LS/HBH/B.B/KEU/2013 Tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 1.450.000.000 ( Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan lampirannya ;
- 1 (Satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA ) SKPD Ta. 2013 belanja tidak langsung No. DPA SKPD : 120.03.09.00.00.5.1.;
- 2 ( dua ) lembar surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor : 954 / 132 / I KEU tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat bendahara pengeluaran pada biro keuangan sekretariat daerah Prov. Kaltim Ta. 2013;
- - 1 (satu) buah Buku tabungan BRI No. Rek. 0082 01 075582 50 6 an. Lembaga Kursus dan Pelatihan J.MICRON;
- 2 ( Dua ) Lembar Rekening Koran Buku tabungan BRI No. Rek. 0082 01 075582 50 6 an. Lembaga Kursus dan Pelatihan J.MICRON;
- Akta Notaris ABDUL RAFI,I : No. 7 tanggal 14 Desember 2010 an. Lembaga pendidikan dan ketrampilan J.MICRON;
- Akta Notaris ABDUL RAFI,I No. 12 tanggal 16 Februari 2016 an. Lembaga pendidikan dan ketrampilan J.MICRON;
- 3 ( Tiga ) lembar surat pernyataan dan permohonan Maaf telah membuat nota fiktif ( Scan) tanggal 10 April 2017 an. ABDILAH YANURI;
- 1 ( satu ) buah stempel bertuliskan Berkah Katering
- 1 ( satu ) buah stempel bertuliskan Budi cell
- 1 ( satu) botol tinta cair
- 1 ( satu) bantalan stempel
- 2 ( Dua ) lembar surat pernjanjian sewa menyewa LKP J.MICRON antara sdr EDNAND DANTHUS dengan sdr WAWANTONO yang dibuat pada tanggal 1 februari 2014;
- Surat keterangan untuk melepaskan Hak atas tanah yang terdaftar No. 590 / 714 / VI / KSP /2014 , tanggal 20 Juni 2014. An. EDNAND APRIA DANTHUS dan sebidang tanah yang berlokasi di jalan Damanhuri Gg. Indah dalam RT. 62 Kel. Sungai pinang dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kaltim dengan luas tanah 120,0375 M2 (Seratus Dua Puluh koma Nol Tiga Puluh Tujuh lima Meter Persegi) beserta dengan bangunan rumah yang berdiri diatasnya.
- - Surat Keputusan KPA/Pengguna barang Nomor : 900 / 1174 / 019 ? V / I.KEU , Tanggal 14 Januari 2013 tentang penetapan Pejabat PPK,PPTK dan pembantu bendahara Pengeluaran pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Prov. Kaltim Ta. 2013;
- - 1 (Satu) berkas surat perintah pencairan dana dana ( SP2D) Nomor : 14966/LS/HBH/B.B/KEU/2013 Tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 1.450.000.000 ( Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan lampirannya ;
- 1 (Satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA ) SKPD Ta. 2013 belanja tidak langsung No. DPA SKPD : 120.03.09.00.00.5.1.;
- 2 ( dua ) lembar surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor : 954 / 132 / I KEU tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat bendahara pengeluaran pada biro keuangan sekretariat daerah Prov. Kaltim Ta. 2013;
- - 1 (satu) buah Buku tabungan BRI No. Rek. 0082 01 075582 50 6 an. Lembaga Kursus dan Pelatihan J.MICRON;
- 2 ( Dua ) Lembar Rekening Koran Buku tabungan BRI No. Rek. 0082 01 075582 50 6 an. Lembaga Kursus dan Pelatihan J.MICRON;
- Akta Notaris ABDUL RAFI,I : No. 7 tanggal 14 Desember 2010 an. Lembaga pendidikan dan ketrampilan J.MICRON;
- Akta Notaris ABDUL RAFI,I No. 12 tanggal 16 Februari 2016 an. Lembaga pendidikan dan ketrampilan J.MICRON;
- 3 ( Tiga ) lembar surat pernyataan dan permohonan Maaf telah membuat nota fiktif ( Scan) tanggal 10 April 2017 an. ABDILAH YANURI;
- a. Dokumen Aplikasi pembukaan rekening oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan J.MICRON dengan No. Rek : 8201075582506 dengan lampiran sebagai berikut :
- 1 ( Satu) Lembar fomulir pembukaan data nasabah badan usaha / lembaga beserta foto kopi KTP AN. WAWANTONO dan EDNAND APRIA DNTHUS
- 1 ( Satu) Lembar data statis Rekening;
- 1 (Satu) contoh Spesiment tanda tangan nasabah dan stempel lembaga ( LKP J.MICRON);
- foto copy akta Notaris LKP J.MICRON;
- Susunan Pengurus lembaga LKP. MICRON ;
- Foto Copy NPWP;
- penarikan pertama : tgl 2 Januari 2014 sebesar Rp. 350.000.000;
- penarikan kedua : tgl 9 janurai 2014 sebesar Rp. 150.000.000;
- Penarikan ketiga : tgl 29 januari 2014 sebesar Rp. 100.000.000;
- Penarikan Ke empat : tgl 17 Februari 2014 sebesar Rp. 250.000.000;
- Penarikan Ke lima : tgl 17 Maret 2014 sebesar Rp. 250.000.000;
- Penarikan Ke Enam : tgl 2 Mei 2014 sebesar Rp. 200.000.000;
- Penarikan Ke Tujuh : tgl 17 Juli 2014 sebesar Rp. 152.500.000;
- 1 (satu) bendel surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov.Kaltim Nomor 800/K-353/VII/2013 tanggal 13 Februari 2013 (dan lampirannya) Tentang Pembentukan Tim Visitasi, Monitoring dan Evaluasi Pemberian dana bantuan hibah / sosial Prov.Kaltim Tahun 2013;
- 1 (satu) bendel berkas /dokumen Surat Keputusan Gubernur Nomor : 900/K.252/2010 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur tanggal 27 April 2010
- - 1 (satu) bendel berkas / dokumen kontrka kredit Nomor : 5351400024 tanggal 22 nauari 2014, debktur an EDNAND APRIA DANTHUS
- 1 (satu) bendel Berkas / dokumen sertifikat jaminan fidusia (Pembiayaan konsumen) an EDNAND APRIA DANTHUS Nomor : W18.00039064.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 10-01-2014
- 1(satu) lembar History Payment (Pembayaran Kredit) An. EDNAND APRIA DANTHUS
- 1 (satu) bendel berkas /dokumen penjualan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) mrk Suzuki Type Ertiga Nopol KT-1948 NB Nomor Rangka : MHYKZE81SDJ-227599, Nomor Mesin: K14BT-1087659, warna putih tahun pembuatan 2013 An. EDNAND DANTHUS QQ SHERLY YANTI FILAMULIDIA M;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 7500, - (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fery Haryanta, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (Satu) Berkas foto copy Cek List persyaratan berkas permohonan Realisasi dan lampirannya ; Tetap Terlampir dalam berkas perkara; 6. - 1 ( satu ) buah stempel bertuliskan Azk@ Phone cell Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur; b. Slip penarikan untuk penarikannya sebagai berikut :Tetap Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik550