- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 34/PID.SUS/2024/ PN.SEL. TANGGAL 13 MEI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AYSAR BIN SUKRIN ALIAS AYSAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA IA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 16 (ENAM BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG TUNAI SEBESAR RP.7.100.000,- (TUJUH JUTA SERATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HP REDMI WARNA SILVER DENGAN NOMOR IMEI 1: 869150065642061 DAN IMEI 2: 869150065642079 DAN NOMOR SIMCARD 087844224403;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.438.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HP REDMI WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 8625250664442505 DAN IMEI 2: 862525064442513 DAN NOMOR SIMCARD 1: 0877954556160 DAN SIMCARD 2: 081237620119;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR RX KING DENGAN NOPOL DR 3574 SN DENGAN NOMOR RANGKA: MH33KA0081K003612 DAN NOMOR MESIN: 3KA-417627;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI NINJA DENGAN NOPOL. DK 2842 KY DENGAN NOMOR RANGKA JKAKR150K3DA56768 DAN NOMOR MESIN: KR150EEA56768;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.587.000,- (LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR IME 1: 354187100307 DAN IMEI 2: 354187100357851 DAN NOMOR SIMCARD 085398137101;
- 1 (SATU) UNIT HP REDMI WARNA HIJAU DENGAN NOMOR IMEI 1: 863802052471245 DAN IMEI 2: 863802052471252 DAN NOMOR SIMCARD 1: 085359379986 NOMOR SIMCARD 2: 087777026276;
- 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK TRANSPARAN DENGAN BERAT BERSIH SEBERAT 2,64 (DUA KOMA ENAM PULUH EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) KRESEK WARNA MERAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRESEK HITAM YANG DILILIT DENGAN ISOLASI WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT:
- 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK TRANSPARAN DENGAN BERAT BERSIH SEBERAT 166,99 (SERATUS ENAMPULUH ENAM KOMA SEMBILAN PULUH SEMBILAN GRAM);
- 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK TRANSPARAN DENGAN BERAT BERSIH SEBESAR 200,52 (DUA RATUS KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK TRANSPARAN DENGAN BERAT BERSIH SEBERAT 103,40 (SERATUS TIGA KOMA EMPAT PULUH GRAM);
- 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG SEBERAT 71,81 (TUJUH SATU DELAPAN PULUH SATU GRAM);
- 1 (SATU) BUNGKUS KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN MENGGUNAKAN PLASTIK TRANSPARAN DENGAN BERAT BERSIH SEBERAT 8,81 (DELAPAN KOMA DELAPAN SATU) GRAM;
- 1 (SATU) TAS SELEMPANG MERK PUSHUP WARNA HIJAU YANG DIDALAMNYA TERDAPAT:
- TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA SILVER;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- 99 (SEMBILAN PULUH SEMBILAN) PLASTIK WARNA PUTIH TRANSPARAN;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 34/Pid.Sus/2024/ PN.Sel. tanggal 13 Mei 2024 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Aysar bin Sukrin alias Aysar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Redmi warna silver dengan Nomor IMEI 1: 869150065642061 dan IMEI 2: 869150065642079 dan Nomor Simcard 087844224403;
- Uang tunai sebesar Rp.438.000,- (empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 8625250664442505 dan IMEI 2: 862525064442513 dan Nomor Simcard 1: 0877954556160 dan Simcard 2: 081237620119;
- 1 (satu) unit sepeda motor RX King dengan Nopol DR 3574 SN dengan Nomor Rangka: MH33KA0081K003612 dan Nomor Mesin: 3KA-417627;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan Nopol. DK 2842 KY dengan Nomor Rangka JKAKR150K3DA56768 dan Nomor Mesin: KR150EEA56768;
- Uang tunai sebesar Rp.587.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan Nomor IME 1: 354187100307 dan IMEI 2: 354187100357851 dan Nomor Simcard 085398137101;
- 1 (satu) unit HP Redmi warna hijau dengan Nomor IMEI 1: 863802052471245 dan IMEI 2: 863802052471252 dan Nomor Simcard 1: 085359379986 Nomor Simcard 2: 087777026276;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) kresek warna merah yang didalamnya terdapat kresek hitam yang dililit dengan isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 166,99 (seratus enampuluh enam koma sembilan puluh sembilan gram);
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih sebesar 200,52 (dua ratus koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 103,40 (seratus tiga koma empat puluh gram);
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang seberat 71,81 (tujuh satu delapan puluh satu gram);
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 8,81 (delapan koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) tas selempang merk pushup warna hijau yang didalamnya terdapat:
- Timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) plastik klip transparan;
- 99 (sembilan puluh sembilan) plastik warna putih transparan;
- 1 (satu) plastik klip transparan;
Putusan PT MATARAM Nomor 97/PID.SUS/2024/PT MTR |
|
Nomor | 97/PID.SUS/2024/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Suhel |
Hakim Anggota | Brmery Taat Anggarasih, I Gde Ginarsa |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) BUKU CATATAN; - 1 (SATU) DVD YANG DIDALAMNYA BERISI VIDEO DENGAN DURASI 4 MENIT 11 DETIK YANG DITEMUKAN PADA HP REDMI WARNA SILVER DENGAN NOMOR IMEI 1: 869150065642061 DAN IMEI 2: 8699150065642079 DAN NOMOR SIMCARD: 087844224403 MILIK TERDAKWA AYSAR BIN SUKRIN ALIAS AYSAR; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA: - 1 (SATU) KOTAK KARTON WARNA PUTIH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT: - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK PUTIH TRANSPARAN; - 1 (SATU) ISOLASI WARNA HITAM; - 1 (SATU) PIPET PLASTIK BENING; - 1 (SATU) UNIT ATM BANK NTB SYARIAH DENGAN NOMOR 6271 4272 0150 0001 375; - 1 (SATU) KOREK API GAS; - 1 (SATU) BOARDING PASS BATIK AIR KELAS ECONOMY DENGAN NOMOR ID 6722 ATAS NAMA MUKHSIN; - 1 (SATU) KOREK API GAS; - 1 (SATU) UNIT ATM BRI DENGAN NOMOR 6013012063739236; - 1 (SATU) KOPER WARNA SILVER YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 5 (LIMA) CELANA PANJANG. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000,00- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buku catatan; - 1 (satu) DVD yang didalamnya berisi video dengan durasi 4 menit 11 detik yang ditemukan pada HP Redmi warna Silver dengan Nomor IMEI 1: 869150065642061 dan IMEI 2: 8699150065642079 dan Nomor Simcard: 087844224403 milik Terdakwa Aysar bin Sukrin alias Aysar; Terlampir dalam berkas perkara: - 1 (satu) kotak karton warna putih yang didalamnya terdapat: - 1 (satu) bungkus plastik putih transparan; - 1 (satu) isolasi warna hitam; - 1 (satu) pipet plastik bening; - 1 (satu) unit ATM Bank NTB Syariah dengan Nomor 6271 4272 0150 0001 375; - 1 (satu) korek api gas; - 1 (satu) Boarding Pass Batik Air kelas Economy dengan nomor ID 6722 atas nama Mukhsin; - 1 (satu) korek api gas; - 1 (satu) unit ATM BRI dengan Nomor 6013012063739236; - 1 (satu) koper warna silver yang didalamnya terdapat 5 (lima) celana Panjang. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada