- Menyatakan Terdakwa Ifansyah Alias Alus Bin H Hambran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat atau Percobaan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Ifansyah Alias Alus Bin H Hambran dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Ifansyah Alias Alus Bin H Hambran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat atau Percobaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Ifansyah Alias Alus Bin H Hambran dari dakwaan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Ifansyah Alias Alus Bin H Hambran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik330