- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan perkawinan Penggugat/Tergugat sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : 215/2006, pada tanggal 2 Mei 2006 tersebut adalah putus karena Perceraian;
- Menyatakan alasan pertengkaran yang berkepanjangan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dalam membina dan menjalankan keutuhan rumah tangga dan keadaan seperti ini membuat perkawinan penggugat dan Tergugat tidak mungkin dapat dipertahankan lagi dan harus putus karena Perceraian;
- Menyatakan bahwa Penggugat yang memiliki Hak Asuh Anak atas Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang masih dibawah umur bernama bernama : 1 RANJU VALENTIRO, Jenis kelamin laki-laki Umur 12 tahun lahir di Sintang pada tanggal, 5 Pebruari 2006 berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 79/T. Dis SKB/2006 tanggal, 2 Mei 2006. 2 CHIYO MAURINHO VEBRIAN Jenis kelamin laki-laki Umur 4 tahun lahir di Sintang pada tanggal, 31 Januari 2014 berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 6105-LU -24022014-0012 tanggal, 24 Februari 2014 hak asuhnya jatuh kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang agar mencatat perceraian ini dalam Daftar Perceraian Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Akta Perkawinan Nomor : 215/2006, pada tanggal 2 Mei 2006 tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sintang untuk mengirim salinan sah putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang untuk mencatat perceraian tersebut setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN SINTANG Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Stg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2018/PN Stg
Statistik320