- 700 (TUJUH RATUS) BAL MUATAN KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 BERUPA PAKAIAN BEKAS (BALEPRESSED);
- 1 (SATU) BUAH KOMPAS;
- 2 (DUA) BUAH ALAT HITUNG;
- 1 (SATU) BUAH KAPAL KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 DENGAN MESIN TERPASANG MEREK MITSUBISHI BESERTA KUNCINYA;
- 1 (SATU) UNIT GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS) MEREK SAMYUNG N430;
- 1 (SATU) UNIT GLOBAL POSITIONING SYSTEM (GPS) MEREK OSCA AE-32;
- 1 (SATU) UNIT RADIO KOMUNIKASI MEREK ICOM IC-2300H;
- 1 (SATU) UNIT ALAT SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS (AUTOMATIC IDENTIFICATION SYSTEM) MEREK ICOM MA-500TR;
- 1 (SATU) DOKUMEN BUKU KESEHATAN KAPAL (SHIP HEALTH BOOK) KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 NO.SERI J01-47301 TANGGAL 24 MARET 2022;
- 1 (SATU) DOKUMEN SERTIFIKAT BEBAS TINDAKAN SANITASI KAPAL KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 TANGGAL 17 JUNI 2023;
- 1 (SATU) DOKUMEN SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 TANGGAL 17 JUNI 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PAS BESAR SEMENTARA NO. AL.520/42/14/KSOP.SLP-2023 TANGGAL 03 AGUSTUS 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA NO. 1234/PPE TANGGAL 03 AGUSTUS 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SERTIFIKAT KESELAMATAN BAGI KAPAL LAYAR MOTOR (KLM) BERUKURAN TONASE KOTOR SAMPAI DENGAN 500GT NO. AL.501/3/4/UPP-PNP/2023 TANGGAL 03 AGUSTUS 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO KAPAL BARANG NO. AL.502/2/6/UPP/PNP/2023 TANGGAL 27 JULI 2023;
- 1 (SATU) DOKUMEN SERTIFIKAT GARIS MUAT INTERNASIONAL (1966) NO. AL.501/3/3/UPP/PNP/2023 TANGGAL 03 AGUSTUS 2022;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SERTIFIKAT FIRE EXTINGUSIHERS, FIRE EXTINGUSIHERS INSTALATIONS, DAN FIRE HOSES SAFETY AND RESCUE EQUIPMENT NO.457/AMS/FE/2023 TANGGAL 9 MEI 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN POLICY SCHEDULE MARINE HULL NO. BB10401141202480 TANGGAL 20 JULI 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (60 MIL) NO. PK.305/06/16/KSOP.TBA-17 TANGGAL 22 FEBRUARI 2017;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (60 MIL) NO. SM.304/12/20/KSOP-SLP-2022 TANGGAL 02 JANUARI 2022;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (60 MIL) NO. SM.304/10/12/KSOP-SLP-2020 TANGGAL 20 FEBRUARI 2020;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN KESELAMATAN PENGAWAKAN MINIMUM (MINIMUM SAFE MANNING DOCUMENT) NO. AL.502/2/7/UPP-PNP/2023 TANGGAL 27 JULI 2023;
- 1 (SATU) BUAH BUKU SIJIL KM. RIFQI WIJAYA GT. 34;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (PONSEL) MEREK OPPO A15;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (PONSEL) MEREK OPPO A76;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PORT CLEARANCE NO.001548/2023 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023;
- 1 (SATU) BUAH DAFTAR AWAK (CREW LIST) KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN DOKUMEN SERTIFIKAT KETERAMPILAN A.N. ZAINUDDIN, TENGKU KELANA INDRA DAN YANDRI;
- 1 (SATU) RANGKAP SALINAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN PENUNDAAN KAPAL BELAYAR BALIK KE INDONESIA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN DAFTAR ANAK BUAH KAPAL KM. RIFQI WIJAYA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2023;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERMOHONAN BOT/TONGKANG A.N. KLM. RIFQI WIJAYA UNTUK BERLABUH KE JETI SWEETING PELABUHAN KLANG;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN OUTWARD MANIFEST NO.1880/O-M/TDS-PNP/PST/IX/2023 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2023 A.N. KAPAL KM. RIFQI WIJAYA;
- 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT KETERANGAN YANG MENERANGKAN BAHWA BUKU PELAUT A.N. HAMDAN SEDANG DALAM PENGURUSAN;
- 1 (SATU) DOKUMEN OUTWARD MANIFEST TANGGAL 18 SEPTEMBER 2023 ATAS KAPAL KM. RIFQI WIJAYA ASAL PORT KLANG TUJUAN BAGAN SIAPI API DENGAN INFORMASI MUATAN NIL;
- 1 (SATU) BUAH BENDERA MALAYSIA;
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK NO. 1407062002720001 A.N. MARZUKI;
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NO. C.6638027 A.N. MARZUKI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU PELAUT (SEAMAN BOOK) A.N. MARZUKI;
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK NO. 3402142801860002 A.N. ARIS MIYANTO;
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NO. E.4572816 A.N. ARIS MIYANTO;
- 1 (SATU) BUAH BUKU PELAUT (SEAMAN BOOK) A.N. ARIS MIYANTO;
- 700 (tujuh ratus) bal muatan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 berupa pakaian bekas (balepressed);
- 1 (satu) buah kompas;
- 2 (dua) buah alat hitung;
- 1 (satu) buah kapal KM. Rifqi Wijaya GT. 34 dengan mesin terpasang merek Mitsubishi beserta kuncinya;
- 1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) merek Samyung N430;
- 1 (satu) unit Global Positioning System (GPS) merek OSCA AE-32;
- 1 (satu) unit radio komunikasi merek ICOM IC-2300H;
- 1 (satu) unit alat Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) merek ICOM MA-500TR;
- 1 (satu) dokumen buku kesehatan kapal (Ship Health Book) KM. Rifqi Wijaya GT. 34 No.Seri J01-47301 tanggal 24 Maret 2022;
- 1 (satu) dokumen sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal KM. Rifqi Wijaya GT. 34 tanggal 17 Juni 2023;
- 1 (satu) dokumen sertifikat pengawasan obat-obatan dan alat kesehatan kapal KM. Rifqi Wijaya GT. 34 tanggal 17 Juni 2023;
- 1 (satu) buah dokumen pas besar sementara No. AL.520/42/14/KSOP.SLP-2023 tanggal 03 Agustus 2023;
- 1 (satu) buah dokumen surat ukur dalam negeri sementara No. 1234/Ppe tanggal 03 Agustus 2023;
- 1 (satu) buah dokumen Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran tonase kotor sampai dengan 500GT No. AL.501/3/4/UPP-PNP/2023 tanggal 03 Agustus 2023;
- 1 (satu) buah dokumen Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/2/6/UPP/PNP/2023 tanggal 27 Juli 2023;
- 1 (satu) dokumen Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. AL.501/3/3/UPP/PNP/2023 tanggal 03 Agustus 2022;
- 1 (satu) buah dokumen Sertifikat Fire Extingusihers, Fire Extingusihers Instalations, dan Fire Hoses Safety and Rescue Equipment No.457/AMS/FE/2023 tanggal 9 Mei 2023;
- 1 (satu) buah dokumen Policy Schedule Marine Hull No. BB10401141202480 tanggal 20 Juli 2023;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. PK.305/06/16/KSOP.Tba-17 tanggal 22 Februari 2017;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. SM.304/12/20/KSOP-SLP-2022 tanggal 02 Januari 2022;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) No. SM.304/10/12/KSOP-SLP-2020 tanggal 20 Februari 2020;
- 1 (satu) buah Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning Document) No. AL.502/2/7/UPP-PNP/2023 tanggal 27 Juli 2023;
- 1 (satu) buah Buku Sijil KM. Rifqi Wijaya GT. 34;
- 1 (satu) unit Telepon Genggam (Ponsel) merek OPPO A15;
- 1 (satu) unit telepon genggam (ponsel) merek OPPO A76;
- 1 (satu) buah dokumen port clearance No.001548/2023 tanggal 18 September 2023;
- 1 (satu) buah Daftar Awak (Crew List) KM. RIFQI WIJAYA GT. 34 tanggal 18 September 2023;
- 1 (satu) rangkap salinan dokumen Sertifikat Keterampilan a.n. Zainuddin, Tengku Kelana Indra dan Yandri;
- 1 (satu) rangkap salinan dokumen Pemberitahuan Penundaan Kapal Belayar Balik ke Indonesia tanggal 18 September 2023;
- 1 (satu) buah dokumen Daftar Anak Buah Kapal KM. Rifqi Wijaya tanggal 14 September 2023;
- 1 (satu) buah dokumen Permohonan Bot/Tongkang a.n. KLM. Rifqi Wijaya untuk berlabuh ke Jeti Sweeting Pelabuhan Klang;
- 1 (satu) buah dokumen Outward Manifest No.1880/O-M/TDS-PNP/PST/IX/2023 tanggal 14 September 2023 a.n. Kapal KM. Rifqi Wijaya;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Buku Pelaut a.n. Hamdan sedang dalam pengurusan;
- 1 (satu) dokumen Outward Manifest tanggal 18 September 2023 atas kapal KM. Rifqi Wijaya asal Port Klang tujuan Bagan Siapi Api dengan informasi muatan NIL;
- 1 (satu) buah bendera Malaysia;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk No. 1407062002720001 a.n. Marzuki;
- 1 (satu) buah Paspor No. C.6638027 a.n. Marzuki;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut (Seaman Book) a.n. Marzuki;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk No. 3402142801860002 a.n. Aris Miyanto;
- 1 (satu) buah Paspor No. E.4572816 a.n. Aris Miyanto;
- 1 (satu) buah buku pelaut (Seaman Book) a.n. Aris Miyanto;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 319/PID.B/2024/PT PBR |
|
Nomor | 319/PID.B/2024/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Aswijon, Brhj Dahmiwirda D |
Panitera | M. Jamalis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 43/PID.B/2024/PN RHL TANGGAL 18 APRIL 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, DAN TENTANG PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MARZUKI ALIAS UCOK BIN BAHAR (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENGANGKUT BARANG IMPOR TANPA MANIFES SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP250.000.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU PEMILIKNYA: TENGKU SITI ZAHARAH; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ARIS MIYANTO BIN AWALI MADI WIYONO; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 43/Pid.B/2024/PN Rhl tanggal 18 April 2024 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dan tentang penetapan status barang bukti, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Marzuki alias Ucok bin Bahar (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Mengangkut Barang Impor Tanpa Manifes? sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ?Dimusnahkan?; ?Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pemiliknya: Tengku Siti Zaharah?; ?Dirampas untuk negara?; ?Terlampir dalam berkas perkara?; ?Dikembalikan kepada Terdakwa?; ?Dikembalikan kepada saksi Aris Miyanto bin Awali Madi Wiyono?; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada