- Eksepsi Pembaharuan Surat Kuasa Khusus Tidak Sah
- Eksepsierror in persona.;
- EksepsiObscuur Libel.;
- Eksepsi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium):
Putusan PN KEPANJEN Nomor 155/Pdt.G/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Justiam Padminingtijas |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DALAM KONVENSI: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas.; Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat telah dibantah oleh Tergugat 1 dan 2 melalui surat jawabannya.; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat jawaban Tergugat 1 dan 2 ternyata dalam surat jawaban tersebut ada eksepsi, sehingga sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut terlebih dahulu.; DALAM EKSEPSI: Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat 1 dan 2, perlu Majelis Hakim dudukkan atau beri pemahaman singkat apa itu eksepsi. Eksepsi terhadap surat gugatan ada banyak, namun pada hakikatnya eksepsi tidak lain adalah alat kontrol yang sah menurut hukum bagi Tergugat untuk mengkoreksi suatu surat gugatan agar tepat sasaran atau tidak salah mengenai subjek dan objek, agar mudah dipahami atau agar gugatan harus disusun secara cermat sistematis dan menggunakan bahasa yang tidak bertele-tele, tidak menimbulkan makna yang tidak jelas, serta suatu saat putusan terhadap perkara tersebut dapat dieksekusi.; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati hal-hal yang dimuat oleh Kuasa Tergugat 1 dan 2 dalam eksepsinya, Majelis Hakim menyimpulkan ada yang?doable?atau berulang, sehingga kemudian Majelis Hakim memandang bahwa eksepsi-eksepsi tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa selanjutnya atas eksepsi-eksepsi tersebut Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut.: Ad.1. Eksepsi Pembaharuan Surat Kuasa Khusus Tidak Sah.; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati alasan Tergugat 1 dan 2 mengenai hal ini, menurut Majelis Hakim hal yang dijadikan alasan seakan-akan berdasar, namun menurut Majelis Hakim bahwa apa yang didalilkan oleh Tergugat 1 dan 2 dalam eksepsinya tersebut adalah hal terbantahkan karena Majelis Hakim berpedoman pada surat Kuasa yang Asli dan yang diajukan diawal persidangan, bukan yang masuk dalam sistem elitigasi. Dimana setelah Majelis Hakim menerima surat kuasa dipersidangan, dan setelah Majelis Hakim membaca surat kuasa tersebut, menurut Majelis Hakim surat kuasa tersebut memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen, sehingga Penerima Kuasa dalam surat kuasa khusus tersebut adalah orang yang sah secara hukum dan memiliki kapasitas mewakili Para Pengugat untuk mengajukan gugatan serta melakukan hal-hal khusus yang termuat dalam surat kuasa Nomor 001/SKK-GLF/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tersebut.; Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim surat kuasa Nomor 001/SKK-GLF/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tersebut sah dan Penerima Kuasa dinyatakan memiliki kapasitas sebagai Kuasa Para Penggugat, maka eksepsi kesatu Tergugat 1 dan 2 harus dinyatakan ditolak.; Ad.2.Eksepsierror in persona.; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati alasan eksepsi kedua Tergugat 1 dan 2, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan tidak relevan dengan perkara ini, karena setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat gugatan menurut Majelis Hakim apa yang diuraikan dalam surat gugatan tersebut jelas mengenai hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, sehingga Para Penggugat memiliki Kapasitas untuk menggugat Tergugugat 1 dan 2.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa eksepsi kedua Tergugat 1 dan 2 harus ditolak.; Ad.3.EksepsiObscuur Libel.; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat gugatan Para Penggugat dan menghubungkan dengan makna gugatan yang kabur?obscuur libel?, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa surat gugatan Para Penggugat sudah disusun secara baik, dapat dimengerti maksudnya, dan jelas hubungan antara alasan?posita?dengan tuntutan?petitum?.Sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, surat gugatan Para Penggugat bukanlah surat gugatan yang kabur atau?obscuur libel?.; Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Para Penggugat dinyatakan bukanlah surat gugatan yang kabur atau?obscurr libel?maka eksepsi ketiga Tergugat 1 dan 2 juga harus dinyatakan ditolak.; Ad.4.Eksepsi Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati alasan eksepsi kempat Tergugat 1 dan 2, lalu setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati surat gugatan Para Penggugat, Majelis Hakim sependapat dengan Tergugat 1 dan 2, bahwa dalam perkara ini Para Pengugat perlu menarik PT. Lesafri Sari Nusa sebagai pihak, karena hakikat dari sebuah persidangan adalah untuk menyelasaikan sebuah perkara, dan diharapkan dalam fase jawab-menjawab terlihat siapa yang salah, bahkan sebelum fase jawab menjawab yaitu dalam proses mediasi apabila PT. Lesafri dilibatkan akan terlihat siapa yang salah dalam perkara ini, apakah Para Penggugat yang telah salah menuduh Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah memanipulasi harga tanah yang mereka jual kepada PT. Lesafri (bahwa memang uang yang telah dibayarkan oleh PT. Lesafri ada hak negara didalamnya berupa pajak jual beli) atau uang yang telah ditransfer adalah uang yang sebagaimana diuraikan dalam Posita ketiga dan keempat surat Jawaban Tergugat 1 dan 2 ataukah benar bahwa Para Tergugat secara bersama-sama adalah orang yang khianat, yang telah mencedarai amanah yang diberikan PT. Lesafri kepadanya dengan memunculkan alasan pembayaran pajak untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi akan hal itu dan merugikan Para Penggugat).; Menimbang, bahwa jika mempedomani jawab menjawab yang telah dilalui, menurut Majelis Hakim, memang perlu mendengarkan atau membaca jawaban dari PT. Lesafri atas gugatan Para Penggugat.; Menimbang, bahwa selanjutnya terkait mengenai perlunya ditarik BPN dalam perkara ini Majelis Hakim mengembalikan hal tersebut kepada Para Penggugat, apakah relevan untuk melibatkan BPN atau tidak.; Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim, perlu melibatkan atau menarik PT. Lesafri untuk masuk menjadi pihak dalam perkara ini, maka dengan demikian eksepsi ke empat Tergugat 1 dan 2 harus dinyatakan dikabulkan.; DALAM POKOK PERKARA: Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi keempat Tergugat 1 dan 2 dinyatakan dikabulkan maka dengan demikian surat gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima?Niet On vankelijkeeverklaard?.; DALAM REKONVENSI: Menimbang, bahwa dalam surat Jawaban Tergugat 1 dan 2 ada gugatan Rekovensi yang diajukan oleh Tergugat 2, sehingga dengan demikian Tergugat 2 dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai Pengugat Rekonvensi sedangkan Para Pengggugat disebut sebagai Para Tergugat Rekonvensi.; Menimbang, bahwa terhadap hal-hal termaktup dalam Gugatan Rekonvensi akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut.; DALAM PROVISI: Menimbang, bahwa dalam surat Gugatan Rekonvensi ada tuntutan Provisi, maka terhadap hal tersebut, tanpa perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai apa yang diuraikan dalam Tuntutan Provisi tersebut, oleh karena eksepsi keempat Tergugat 1 dan 2 dalam Gugatan Konvensi dinyatakan dikabulkan dan surat gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaard?. Maka menurut hukum hal-hal yang terkait dengan Gugatan Rekonvensi tidak relevan atau tidak berdasar untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sudah cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan tuntutan Provisi Penggugat Rekovensi tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaard?.; DALAM EKSEPSI TERHADAP GUGATAN REKONVENSI: Menimbang, bahwa dalam Jawaban Tergugat Rekonvensi ternyata ada juga memuat eksepsi, maka terhadap hal tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan terhadap Tuntutan Provisi Pengugat Rekonvensi, oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaad", maka segala hal yang termuat dalam gugatan Rekonvensi tidak memiliki dasar untuk dipertimbangkan lebij lanjut dan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaad"; DALAM POKOK PERKARA: Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada pertimbangan di atas, yaitu oleh karena eksepsi keempat Tergugat 1 dan 2 dalam Gugatan Konvensi dinyatakan dikabulkan dan surat gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaard?. Maka menurut hukum hal-hal yang terkait dengan Gugatan Rekonvensi tidak relevan atau tidak berdasar untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sudah cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaard?. DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI: Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima atau?Niet On Vankelijkeeverklaard?, maka dengan demikian pihak yang kalah dalam perkara ini adalah Para Penggugat Konvensi. Sedangkan tidak dapat diterimanya atau tidak dipertimbangkannya lebih lanjut Gugatan Rekonvensi karena Gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima.; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 (1) H.I.R, sebagai pihak yang kalah yaitu Para Penggugat Konvensi, harus dihukum untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya sebagaimana amar putusan di bawah ini.; Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang diajukan oleh para pihak yang antara lain bukti surat dan Saksi-Saksi, selain yang sudah Majelis Hakim pertimbangkan di atas, menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena sudah tidak relevan, selanjutnya hal-hal tersebut harus dikesampingkan.; Memperhatikan Pasal 146 HIR dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutandengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada