- Menyatakan Terdakwa I. Agus Salem Bin (Alm.) Jafar dan Terdakwa II. Harunuddin Bin (Alm.) Uwen Nuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Menguasai Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada:
- Terdakwa I. Agus Salem Bin (Alm.) Jafar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Terdakwa II. Harunuddin Bin (Alm.) Uwen Nuddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk colt diesel merek Mitsubishi Nopol BL 8824 AE;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Nopol BL 8824 AE an. PT. Inti Sari Mandiri;
- 8,3 M3 (delapan koma tiga meter kubik) kayu kelompok rimba campuran;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2020/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Hidayat, Br Hakim Anggota Novi Mikawensi |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
seluruhnya dikembalikan kepada Saksi Angga Suhendra; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2020/PN Ttn
Statistik110