Putusan PN TANGERANG Nomor 1132/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1132/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sucipto, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa 1. HENDRI JUNAEDI Bin DUDUNG TOWIL dan Terdakwa 2. HERLAN TAMAMI Bin DUDUNG TOWIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perc0baan pencurian dalam keadaan memberatkan. 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4, Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menyatakan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N.Max warna hitam No.Pol. A.3644-XX Tahun 2019, Noka : MH3SG3190KK551489, NOSIN G3E4E1419678, An. RODIANA d/a. Taman Kirana Surya Blok K 26 No. 31 Rt.006/012 Ds. Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab Tangerang. - 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor yamaha N-Max warna hitam No.Pol. A-3644-XX Tahun 2019 Noka MH3SG3190KK551489,NOSIN G3E4E1419678, An. RODIANA d/a. Taman Kirana Surya Blok K 26 No. 31 Rt.006/012 Ds. Pasanggrahan, Kec. Solear, Kab Tangerang. -1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor. - 1 (satu) buah gembok Dikembalikan kepada saksi HENDRA WIJAYA Bin HAMDAN. - 1 (satu) buah kunci motor yang telah dimodifikasi menggunakan magnet. - 1 (satu) buah kunci leter T. - 1 (satu) buah anak mata kunci leter T Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1132/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik110