- Menyatakan terdakwa I KHADAPI Bin Alm. ZAINAL AMRI, terdakwa II JOVI VANROY ALFARIZI Bin MURSIDI dan terdakwa III M. YUSUF Bin MANSUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Menyatakan terdakwa I KHADAPI Bin Alm. ZAINAL AMRI, terdakwa II JOVI VANROY ALFARIZI Bin MURSIDI dan terdakwa III M. YUSUF Bin MANSUR oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu dibungkus dengan Plastik warna Transparan dengan berat brutto 0,22 (Nol Koma Dua Dua) Gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam IMEI 1 : 355805092440539;
- 1 (Satu) Unit Handphone Lipat Merk Samsung Warna Putih dengan Nomor IMEI : 356381/08/621933/8;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam BL 2010 LN Nomor Rangka : MH1JFZ111HK658709 Nomor Mesin : JFZ1E1679402;
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani masing-masing membayar biaya perkara sejumah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGKEL Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik240