- Menyatakan Terdakwa Adi Sapri Munthe Bin Alm. Bilon Munthe, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi Sapri Munthe Bin Alm. Bilon Munthe oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,77 (Sembilan koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,42 (enam koma empat dua) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,07 (tujuh koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,24 (Sembilan koma dua empat) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7,12 (tujuh koma satu dua) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 5,82 (lima koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,84 (lima koma delapan empat) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,89 (enam koma delapan Sembilan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,56 (lima koma lima enam) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,96 (tiga koma Sembilan enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau;
Putusan PN SINGKEL Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik310