- Menyatakan Terdakwa I Syahbuddin Padang Bin Alm. M. Yusup dan Terdakwa II Pundeh Sinaga Bin Alm. Baru Sinaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Syahbuddin Padang Bin Alm. M. Yusup oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima bulan dan 15 (lima belas hari) dan Terdakwa II Pundeh Sinaga Bin Alm. Baru Sinaga oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar foto screenshoot pertemuan di Balai Desa Dusun Rahma Desa Subulussalam antara Terdakwa Syahbuddin Padang dengan Saksi Aman Bancin, Saksi Pulih Kombih tertanggal 28 Desember 2020;
- 3 (tiga) lembar foto screenshoot Media Online tentang ?Kades Tanah Tumbuh diduga gunakan Ijazah Palsu? di Suara Indonesia News-Subulussalam;
- 3 (tiga) lembar foto screenshoot Media Online tentang ?Tanpa Ijazah SLTP ?AB? jadi Gecik dua periode di Subulussalam;
- 2 (dua) lembar Foto screenshoot 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) berserta nomor seri, tertanggal 6 Januari 2021 pukul 20.04 WIB. Sebelum di lakukan penyerahan uang sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa I Syahbuddin Padang dan Terdakwa II Pundeh Sinaga;
- 1 (satu) HandPhone merek OPPO A92, Model CPH 2059, dengan Nomor Imei 1 : 860621052955277 dan Imei 2 : 8606211052955269 yang berisikan rekaman tertanggal 05 Januari 2021 tentang Terdakwa Syahbuddin Padang dan Terdakwa Pundeh Sinaga datang ke rumah Saksi Suardi untuk meminta uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) guna menarik kembali Berita Online tentang Keucik Tanah Tumbuh;
- 1 (satu) unit Handphone Merek NOKIA warna Biru muda, Model : TA-1034, Nomor Imei 1 : 353410094071887 dan Nomor Imei 2 : 353410094271883 berserta terpasang 1(satu) buah kartu Telkomsel tidak terlihat lagi Nomor seri;
- 1 (satu) buah tas samping merek Soulgate warna merah;
- 1 (satu) buah Kartu LIDIK Pers atas nama Syahbudin Padang Kabiro Subulussalam;
- 1 (satu) buah Kartu Sinar lintas News.com Pers atas nama Syahbudin Padang Kabiro Subulussalam/ korwil Prov Aceh;
- 1 (satu) buah Kartu Sinar lintas News.com Pers atas nama Syahbudin Padang Kabiro Subulussalam;
- 1 (satu) buah cap stempel Kepala Biro Media Lidik Subulussalam-Aceh;
- 1 (satu) buah cap stempel KABIRO subulussalam Media Suara Indonesia News;
- 1 (satu) buah cap stempel KABIRO subulussalam Media Sinar Lintas News;
- 1 (satu) buah cap stempel korwil Prov.Aceh KABIRO kota subulussalam Sinar Lintas News;
- 1 (satu) unit HandPhone Merek OPPO warna gold, Model : A37f, Nomor Imei 1 : 864217031780393 dan Nomor Imei 2 : 864217031780385 beserta terpasang 1(satu) buah Kartu Telkomsel Nomor Seri : 621008735262270400 dan 1 (satu) buah Kartu Telkomsel tidak terlihat Nomor seri;
- 1 (satu) unit Handphone Merek INFINIX warna Unggu, Model : Infinix X655C, Nomor Imei 1 : 352475110437009 dan Nomor Imei 2 : 352475110437017 beserta terpasang 1(satu) buah Kartu Telkomsel Nomor Seri : 621000467262835900 dan 1(satu) buah Kartu Telkomsel Nomor seri : 621005777259563700;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Pundeh Sinaga;
- 1 (satu) buah Kartu Media Online Berita Merdeka PERS atas nama Pundeh Sinaga wartawan;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengurus LMR-RI atas nama Pundeh Sinaga Biro Pers & Media Informasi;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Tugas No.005/BM0/ST-BKL/II/2020 Media Online Berita Merdeka PERS atas nama Pundeh Sinaga wartawan;
- 1 (satu) buah Kartu Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia Nama : Pundeh Sinaga No.:10.8.001.7/KTA/PWRI/V/2019;
- 1 (satu) buah Kartu Komda LMR-RI Aceh Singkil/Subulussalam, jabatan Biro Pers & Meida Informasi No. Register 810623.42/P/01.23 atas nama PUNDEH SINAGA;
- 1(satu) buah amplop putih yang sudah koyak dikarenakan basah yang berisi uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) yang berjumlah Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah);
Putusan PN SINGKEL Nomor 21/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara); (dikembalikan kepada Saksi Suardi Kombih Bin Alm. Linak Kombih) (dikembalikan kepada Terdakwa I. Syahbuddin padang bin alm. M. Yusup); (dikembalikan kepada Terdakwa II. Pundeh Sinaga Bin (Alm) Baru Sinaga). (dikembalikan kepada Saksi korban Aman Bancin Bin Alm. Tombong); 6. Membebani agar Terdakwa I. Syahbuddin Padang Bin Alm. M. Yusup dan Terdakwa II Pundeh Sinaga Bin (Alm) Baru Sinaga membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik320