- Menyatakan Terdakwa Deny Maulana Als Deni Bin Husni Wirawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat oleh Agus Prasetyo, S.E. selaku pemberi kuasa dan selaku penerima kuasa yaitu RD. Ari Saputra, S.Kom.;
- Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 610/PKWTII-CNS/IV/2019 tanggal 01 April 2019;
- Slip gaji bulan Juni 2020, Juli 2020, dan Agustus 2020 dari PT CNS;
- 2 (dua) lembar faktur penjualan kepada toko yang dikeluaran oleh PT Cipta Niaga Semesta;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 13 Agustus 2020 yang dibuat oleh Siti Mardiah;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Agustus 2020 yang dibuat oleh Nunung;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat oleh Deni Maulana;
- 1 (satu) unit handphone Merek Asus Type Zenfone 3 Max warna Hitam abu-abu dengan nomor Imei 351928086453963 dan Imei 2 351928086453971;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Karyawan NIK: 58994 atas nama Deny Maulana;
- 1 (satu) kaos polo berwarna merah bertuliskan Teh Pucuk Harum.
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri No Rekening 163-00-02845397 atas nama Deny Maulana;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 91/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Yudi Rozadinata |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT Cipta Niaga Semesta melalui Saksi Rd. Ari Saputra, S.Kom. Bin H. Muhamad Mahir; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik640