- 6 (Enam) buah ban dump Truck ukuran 10.00-20 terdiri dari 1 (satu) buah ban merk Gajah Tunggal tipe GT miller 88 NN ukuran 11.00-20 diduga ban oplosan dari bengkel tambal ban milik TOGU HASIOLAN MANURUNG.
- 2 (dua) buah ban merk Gajah Tunggal tipe GT Miller 88 NN ukuran 10.00-20.
- 3 (tiga) buah ban merk Bridgestone tipe E-Miller super ukuran 10.00-20.
- 1 (satu) lembar rekapan penggunaan/penggantian ban kendaraan dump Truck Nopol B 9913 TYY kode pintu 53 tahun 2020 dari PT Catur Putra Manunggal (CPM).
- 1 (satu) bendel berkas nota pembilan ban PT Catur Putra Manunggal yang diantaranya dipasang pada kendaraan dump Truck B 9913 TYY- P 53.
- Contoh cap/stempel ban dari PT Catur Putra Manunggal pada ban baru sebelum dilakukan pemasangan pada dump Truck milik PT Catur Putra Manunggal diantaranya pada kendaraan Nopol B 9913 TYY p- 53.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 81/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Yudi Rozadinata |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Mardani als Jon Bin Encin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Arjuna Sembiring. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik370