- Menyatakan Terdakwa I SAIFUL ANTONI Bin (Alm) SUKARMAN dan Terdakwa II PUKAK KEDEK Bin (Alm) MANAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penyalah guna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAIFUL ANTONI Bin (Alm) SUKARMAN dan Terdakwa II PUKAK KEDEK Bin (Alm) MANAP oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang rokok merk 168 yang tembakaunya sudah dicampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,84 (satu koma delapan empat) gram;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram;
Putusan PN SINGKEL Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik250