- Menyatakan terdakwa Safrizal Simarmata Bin Alm. Zailani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) bungkus paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan berjumlah 16,5 (enam belas koma lima) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 5,18 (lima koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 5,13 (lima koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang bungkus menggunakan plastik transparan les merah dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 1 (satu) buah tempat bedak warna hijau kuning;
- 1 (satu) buah bola lampu LED warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH warna abu-abu gelap;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung model lipat warna hitam dengan nomor IMEI 352713/07/977703/5 dan nomor IMEI 352714/07/977703/3;
Putusan PN SINGKEL Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Setelah dilakukan pengujian dilaboratorium dikembalikan sisanya dengan berat brutto 15,7 (lima belas koma tujuh) gram; Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik510