- Menyatakan Terdakwa Erwan Effendi als Erwan Bin Suri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwan Effendi als Erwan Bin Suri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu berbentuk serbuk putih dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram sisa hasil lab. Dikembalikan dengan berat bruto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu berbentuk serbuk putih dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram sisa hasil lab. dikembalikan dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan gram);
- 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 860397051859774 dan nomor seri A69ATOJAAPVEEKVSK;
Putusan PN SINGKEL Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik260