- Menyatakan Terdakwa Sulaiman Bin Alm. Sawirman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sulaiman Bin Alm. Sawirman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas bungkus Nasi Warna coklat dengan berat bruto 9,24 (Sembilan koma Dua Empat) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas bungkus Nasi Warna coklat dengan berat bruto 6,80 (Enam koma Delapan Nol) Gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas bungkus Nasi Warna coklat dengan berat bruto 3,73 (Tiga koma Tujuh Tiga) Gram;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda SCOOPY,Warna Merah Hitam,BL 4165 IK.Nomor Rangka/Nik MH1JM3132LK470889 Dan Nomor Mesin JM31E3466494;
Putusan PN SINGKEL Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Nurkaya; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik210