- Menyatakan Terdakwa Anugrah Prasdika Siregar Bin Junaidi Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anugrah Prasdika Siregar Bin Junaidi Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobpen Toyota Avanza BL 1676 F warna putih;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Penumpang Toyota Avanza BL 1676 F warna putih;
- 1 (satu) Lembar SIM A atas nama Anugrah Prasdika Siregar;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X BL 5314 RF warna hitam;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Supra X BL 5314 RF warna hitam;
- 1 (satu) Buah Keranjang Barang warna coklat
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna hijau;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6700 XO warna hijau;
Putusan PN SINGKEL Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Anugrah Prasdika Siregar; Dikembalikan kepada OSCAR SAGALA; Dikembalikan kepada ahli waris saksi korban yaitu Sdr. DEDI SINAGA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik410