- Menyatakan terdakwa Alyas Togaria Bin Alm. H. Taki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 47,12 (empat puluh tujuh koma satu dua) gram. Diambil 10 (sepuluh gram) untuk pengujian di laboratorium. Setelah dilakukan pengujian dilaboratorium dikembalikan sisanya dengan berat brutto 9 (Sembilan) gram ;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 3,69 (tiga koma enam sembilan) gram. Setelah dilakukan pengujian dilaboratorium dikembalikan sisanya dengan berat brutto 3 (tiga) gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 1,14 (satu koma satu empat) Gram. Setelah dilakukan pengujian dilaboratorium dikembalikan sisanya dengan berat brutto 1 (satu) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan merk permen Relaxa warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia warna biru dengan No. Imei 1: 353123111253400 No. Imei 2: 353123111353408
Putusan PN SINGKEL Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhan Hasan, Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik350