- Menyatakan Terdakwa I Afdhal Fansuri. S.H Bin Fansuri Amin, Terdakwa II Budi Santoso Bin Khayrudin, Terdakwa III Imam Samudra Sagala Bin Jabbit Sagala Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Afdhal Fansuri. S.H Bin Fansuri Amin, Terdakwa II Budi Santoso Bin Khayrudin, Terdakwa III Imam Samudra Sagala Bin Jabbit Sagala Alm oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena masing-masing Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota, Type Avanza, dengan Nomor Polisi : BK ? 1692 ? QA, Tahun 2011, Warna Hitam Metalic. Nomor Mesin : DH 77992, Dengan Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK734599, Atas Nama TIORIA SIREGAR DRA;
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak / Remot Mobil warna Hitam;
- 1 ( Satu ) bungkus Plastik Asoy, Warna Hijau yang berisikan Pecahan kaca Seteling;
- 2 (Dua) Buah belahan Mangkok Keramik warna Putih;
- 1 (satu) Buah Batu Padas warna Putih, bentuk Runcing segi tiga dengan ukuran 16 cm x 16 cm x 13 cm;
- 1 (satu) buah batu Koral mangga dengan ukuran sebesar genggaman tangan orang Dewasa;
Putusan PN SINGKEL Nomor 57/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Afdhal Fansuri; Dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik410