- Menyatakan terdakwa dr. Agung Rahmadi als. Agung als. Aray als. Abu Rocky bin Joko Surono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Percobaan Tindak Pidana Terorisme ;
- 7 (tujuh) buah gas portable;
- 11 (sebelas) botol kaca berisikan sumbu dan minyak tanah;
- 3 (tiga) bungkus kelereng;
- 1 (satu) botol kaca berisikan gotri;
- 1 (satu) headlem berwarna hijau;
- 2 (dua) buah saklar lampu malam otomatis warna hitam;
- 3 (tiga) buah ketapel;
- 2 (dua) buah kaleng Zippo;
- 1 (satu) buah tongkat mendaki warna hitam;
- 3 (tiga) bungkus petasan;
- 14 (empat belas) korek api;
- 2 (dua) drigen berisikan minyak tanah;
- 6 (enam) buah tenda;
- 2 (dua) buah sleeping bag;
- 2 (dua) buah rooling bag;
- 1 (satu) buah timbangan eletrik;
- 6 (enam) buah kasur tiup out dor;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
- 2 (dua) buah double type;
- 1 (satu) buah safe swim;
- 1 (satu) buah kursi outdor warna loreng;
- 3 (tiga) buah HT beserta 3 (tiga) buah charger;
- 1 (satu) plastic hitam berisikan kain sumbu;
- 3 (tiga) buah kompor portable;
- 2 (dua) buah peralatan memasak outdoor;
- 1 (satu) buah kotak alat P3K;
- 2 (dua) buah karabiner;
- 2 (dua) buah tali beserta karabiner;
- 6 (enam) buah rumah lampu;
- 2 (dua) buah lampu minyak/petromak;
- 3 (Tiga) buah headshet Helm;
- 2 (dua) buah tali tenda warna putih;
- 1 (satu) kotak bertuliskan SOS warna merah;
- 1 (satu) buah pisau;
- 5 (lima) buah hanger warna biru;
- 1 (satu) buah flame gun;
- 2 (dua) buah Infrared;
- 12 (dua belas) paku tenda beserta tali berwarna hitam;
- 1 (satu) buah sekop lipat warna hitam;
- 2 (dua) buah pisau palu lipat ;
- 2 (dua) buku TADZKIROH;
- 1 (satu) buku II TADZKIROH;
- 1 (satu) buku KONTROVERSI SEPUTAR HUKUMAN MATI AMROZI CS;
- 1 (satu) buku TARBIYAH ZIHADIYAH karangan IMAM BUKHARI;
- 1 (satu) buku PERANAN IMAM JIHAD DAN CIRI-CIRI MUKMIN YANG BENAR IMANNYA;
- 1 (satu) buah artikel AQIDAH DAN MANHAJ;
- 1 (satu) buah CD ROOM merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) buah tongkat berisikan belati/pisau berwarna silver;
- 1 (satu) buku Catatan PAPER LINE warna kuning;
- 2 (dua) buah knucle warna hitam;
- 1 (satu) buah pisau lipat dengan pegangan warna cokelat beserta beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah pisau krisbow warna hitam beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah kompas;
- 2 (dua) buah monokuler;
- 1 (satu) buah biokuler;
- 1 (satu) buah gelas outdoor merk KAMORO;
- 1 (satu) unit laptop merk LENOVO Biru;
- 4 (empat) unit flashdisik merk Sandisk;
- 1 (satu) unit flashdisk merk NFXUS;
- 1 (satu) buah Memory Card merk SAMSUNG 32 Gb;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel;
- 1 (satu) buah Card Rider warna hijau;
- 1 (satu) buah remote on off;
- 2 (dua) unit SANDISK alumunium include;
- 1 (satu) buah Voice Recorder translator;
- 1 (satu) buah Headshet Bluetooth;
- 1 (satu) buah HARDISK EXTERNAL HITACHI;
- 1 (satu) Unit handphoen merk SAMSUNG A7.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 337/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khadwanto, Hakim Anggota Riana Br. Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuristi Purwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik1340