- Menyatakan Terdakwa FERRY IRAWAN Bin MOCHAMAD ALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERRY IRAWAN Bin MOCHAMAD ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet motif bunga di dalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 5,3731 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0686 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0690 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0589 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0512 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0578 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1476 gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warana silver berikut simcard nomor 081299333062
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutikna, Mhbr Hakim Anggota Muhamad Sirad |
Panitera | Panitera Pengganti: Roland Tunggul S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total keseluruhan barang bukti shabu berat netto 5,8262 gram dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu ruiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik550