- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli Rumah tertanggal 2 Oktober 2015 yang dibuat antara isteri Tergugat dengan Penggugat dan turut disaksikan oleh Tergugat serta pembayaran -pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat sehubungan dengan jual beli rumah tersebut dinyatakan sah dan berharga menurut hukum ;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Jual Beli dengan Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas tanah seluas 174 M2 ( Seratus tujuh puluh empat meter persegi) berikut bangunan yang terletak dan dikenal di Blok C 1 No. 10 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 01014 / Kalibaru tertanggal 12 Maret 2010 yang dilakukan sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap atau memberikan izin kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat untuk melaksanakan jual beli kepada diri Penggugat sendiri atau kepada orang lain atas tanah 174 M2 (Seratus tujuh puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah terletak dan dikenal di Blok C 1 No.10 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat sebagaimana SHGB Nomor 01014 / Kalibaru tertanggal 12 Maret 2010 yang dilakukan sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan / atau orang-orang yang mendapat hak / kuasa untuk segera menyerahkan secara sukarela tanah seluas 174 M2 (Seratus tujuh puluh empat meter persegi) berikut bangunan yang terletak dan dikenal di Blok C 1 No. 10 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 01014 / Kalibaru tertanggal 12 Maret 2010 dalam keadaan baik kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengurus roya diKantor Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap jika lalai menjalankan putusan ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.. 1.094. 000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 199/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman Nyompa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Br Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR dan ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini ; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Statistik500