- clara Perdana putri lahir dijakarta pada tanggal 8 maret 1993
- Ivana Karina Devi dijakarta pad atanggal 3 oktober 1995
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 180/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tohari Tapsirin, Bc.ip.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muarif, Br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aini Yaturrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan Perkawinan di Gereja Kristen Jawa, Rawamangun di Jakarta pada tanggal 16 september 1992, dan telah didaftarkan di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor.197/G/JT/1992 tanggal 16 september 1992,putus perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan hak pemeliharaan (hak asuh) Anak untuk kedua anak yang lahir dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Tetap dalam pengasuhan dan pemeliharaan BERSAMA-SAMA; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu; 5. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Instansi Pelaksana pada tempat tinggal masing-masing paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 670.500,00 ( enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Statistik360