- Menyatakan Terdakwa I Ade Gunawan als Grandong Bin Darmuji, dan Terdakwa II Ramadhan Nasution als Rama Bin Rizal Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor berikut 1 (satu) lembar STNK motor merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2016, Nopol B-4874-FHD, No. Rangka: MH1JFZ118GK279124, No. Mesin: JFZ1E1302001 STNK atas nama JEKSON STEVEN alamat: Kp Pengilingan Tengah RT 01/06 Desa Kebalen Kec. Babelan Kab. Bekasi dan kunci Kontak No. seri. P854.
- Sebilah Samurai pendek warna putih gagang dililit tali warna hitam.
- Sebilah parang berkarat gagangnya terbuat dari kayu
- 1 (satu) buah tas ransel warna kombinasi warna hitam abu-abu.
- 1 (satu) buah DVR CCTV merk Bakuta.
- 19 (sembilan belas) bungkus rokok berbagai merk.
- Uang Tunai Sebesar Rp.3.370.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan masing-masing pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 4 (empat) lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 32 (tiga puluh dua) lembar, pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 8 (delapan) lembar, pecahan Rp.10.000,- (seratus ribu rupiah) 36 (tiga puluh enam) lembar, pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 94 (sembilan puluh empat) lembar, pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) 155 (seratus lima belas) lembar dan uang logam Rp. 500,- (lima ratus rupiah) 140 (seratus empat puluh) keping.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 635/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
?Pencurian Dengan Kekerasan?; Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pihak PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK melalui saksi SUPRAPTO. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 635/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik305