- Menyatakan Terdakwa 1. Novi Bin H. Khalik dan Terdakwa 2. Apriyana Usman Bin Maman Usman Alawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.16.360.000,- (enam belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar formulir pengeluaran/ penerimaan barang.
- 1 (satu) set alat kunci penomoran.
- Foto pada saat pengambilan barang batteray Reach Truck SN#PM137LWD-SD/Reach Truck 36V /Nomor 2.
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV tanggal 28 Januari 2019.
- 1 (satu) unit Batteray Reach Truck SN#PM137LWD-SD/Reach Truck 36V /Nomor 2.
- 2 (dua) buah kuitansi pembelian Batteray Reach Truck.
- Audit internal dari PT Kamadjaja tanggal 20 Februari 2019.
- 1 (satu) unit mobil Grand Max warna putih.
Putusan PN BEKASI Nomor 327/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 327/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Avia Uchriana, Br Hakim Anggota Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Dan Secara Berlanjut?; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada PT. KAMADJAJA LOGISTICS melalui saksi ARLIANSYAH; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik170