Putusan PN BEKASI Nomor 19/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa FERDIANTO alias MBI bin Murdjani tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa FERDIANTO alias MBI bin Murdjani oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan bahwa Terdakwa FERDIANTO alias MBI bin Murdjani tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikan Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ? ; 4. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa FERDIANTO alias MBI bin Murdjani tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan bahwa barang bukti berupa : Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 0,41 gram, dan berat sisa setalah setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat 0,1460 gram dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi berikut kartunya dengan nomor 0821121899741dirampas untuk dimusnah, sedangkan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina Dengan No.Pol B-1588-SYR Warna Biru Metalik dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saudara Hanjogo melalui terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik90