- Menyatakan Terdakwa MULYADI BIN APIN BASUKI tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Dengan sengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan , yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu Pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia .
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 ( delapan ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidanadenda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa akan di ganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan .
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Akad Murabahah (struktur pembiayaan) No. 10717440100133 tanggal 25 April 2017 atas nama Debitur Mulyadi ;
- 1 (satu) lembar Akad Murabahah (Induk) No. 10717440100133 ;
- 1 (satu) rangkap formulir Aplikasi Pembiayaan atas nama Mulyadi tanggal 11 Maret 2017 ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jaminan Pembayaran Angsuran yang tertunggak (Payment Guarantee) tertanggal 25 April 2017 ;
- 1 (satu) lembar Surat Konfirmasi Persetujuan Pembiayaan Atas Nama Mulyadi tertanggal 25 April 2017 ;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pembiayaan Konsumen ;
- 1 (satu) lembar form phone verifikasi ;
- 1 (satu) lembar Permohonan dana senilai Rp. 427.929.000,- atas nama Sonny Kurniawan ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Rp. 354.437.000,- ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Potongan Harga (diskon) sebesar Rp. 23.913.216,- ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Mobil Toyota Lexus secara OTR sebesar Rp. 800.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar print out Rekening Giro Bank BCA atas nama PT. MNC Finance dengan norek 2613088857 periode 31-03-2017 s/d 30-04-2017.
Putusan PN BEKASI Nomor 842/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 842/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. MNC Finance melalui saksi Aden Riza Pahlevi . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 842/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 842/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik494