- Menyatakan terdakwaADI ROYADI alias KAMPRET Bin H.RUSMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaADI ROYADI alias KAMPRET Bin H.RUSMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000;- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hitam biru;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna biru muda;
- 1 (satu) buah Buku Merk SIDU yang ada catatan transaksi jual beli sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan tutupnya dan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca bening;
- 10 (sepuluh) pak besar plastik klip;
- 1 (satu) buah korek api gas merk X2000;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8.Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik300