- Menyatakan Terdakwa SYAHLIADI ALIAS IDUN BIN BAHRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan terdakwa SYAHLIADI ALIAS IDUN BIN BAHRIN dari dakwaaan Kesatu Primair.
- Menyatakan Terdakwa SYAHLIADI ALIAS IDUN BIN BAHRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Membebaskan terdakwa SYAHLIADI ALIAS IDUN BIN BAHRIN dari dakwaaan Kesatu Subsidair.
- Menyatakan Terdakwa SYAHLIADI ALIAS IDUN BIN BAHRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHLIADI ALIAS IDUN BIN BAHRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna biru;
- 1 (satu) buah tas merk Tapax warna biru tua;
Putusan PN BARABAI Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; 10. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik280