- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Rafi?i Umar bin Umar pada tanggal 29 Agustus 2022 karena sakit:
- Menetapkan ahli waris dari Rafi?i Umar bin Umar yaitu:
- Nurmala binti Aricat (Isteri/Tergugat);
- Yulita Devy binti Rafi?i Umar (Anak perempuan kandung/Penggugat I);
- Akbar Afrizal bin Rafi?i Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat II);
- Novita Sary binti Rafi?i Umar (Anak perempuan kandung /Penggugat III);
- Alfis Rahmadhani bin Rafi?i Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat IV)
- Wahyuni Safira binti Rafi?i Umar (Anak perempuan kandung);
- Menetapkan:
- 1 (satu) unit rumah diatas tanah seluas +/- 2.299 (dua ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan) yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar yang dibangun diatas tanah warisan dari orang tua almarhum Rafi?I Umar sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00089, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan tanah Syarifuddin Umar dan Amren;
- Timur dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- Selatan dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- Barat dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- 1 (satu) unit bangunan toko ukuran 4x8 meter diatasnya yang terletak di Desa pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00090, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan Lorong/tanah negara;
- Timur dengan tanah Marzuki;
- Selatan dengan tanah Ismuhar;
- Barat dengan tanah Lukman;
- Sebidang tanah seluas 4mx12m terletak di Desa pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan tanah Mesjid;
- Timur dengan tanah alm. Rafi?i Umar;
- Selatan dengan tanah Ismuhar;
- Barat dengan tanah Teuku Lukman;
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Gampong Lamcarak, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara berbatas dengan tanah rumah ibu Maryani ;
- Timur berbatas dengan rumah warisan milik orang tua Tergugat;
- Selatan berbatas dengan jalan Desa;
- Barat berbatas dengan kios milik Haidar.
- Menetapkan objek pada diktum angka 4.1 (empat titik satu) (seperdua) bagian merupakan hak Rafi?i Umar bin Umar dan (seperdua) bagian merupakan hak dari Cut Rosidar;
- Menetapkan objek pada diktum angka 4.2 (empat titik dua), dan 4.3 (empat titik tiga), dan 4.4 (empat titik empat) (seperdua) bagian merupakan hak Rafi?i Umar bin Umar dan (seperdua) bagian merupakan hak dari Nurmala binti Aricat (Tergugat);
- Menetapkan harta warisan Rafi?i Umar bin Umar yang harus dibagikan kepada ahli warisnya berupa:
- Sebidang tanah seluas +/- 2.299 (dua ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan) yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, kabupaten Aceh Besar sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00089, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan tanah Syarifuddin Umar dan Amren;
- Timur dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- Selatan dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- Barat dengan tanah Azwar Abu Bakar
- (seperdua) bagian dari 1 (satu) unit rumah diatas tanah seluas +/- 2.299 (dua ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan) yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar yang dibangun diatas tanah warisan dari orang tua almarhum Rafi?I Umar sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00089, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan tanah Syarifuddin Umar dan Amren;
- Timur dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- Selatan dengan tanah Azwar Abu Bakar;
- Barat dengan tanah Azwar Abu Bakar.
- 1 (satu) petak tanah seluas 51 m2, beserta (seperdua) bagian dari 1 (satu) unit bangunan toko ukuran 4x8 meter diatasnya yang terletak di Desa pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar sebagaimana tersebut dalam Akte Jual Beli tahun 2006 yang kemudian telah bersertifikat dengan Nomor SHM 00090, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan Lorong/tanah negara;
- Timur dengan tanah Marzuki;
- Selatan dengan tanah Ismuhar;
- Barat dengan tanah Lukman.
- (seperdua) bagian dari sebidang tanah seluas 4mx12m terletak di Desa pasar Seulimum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara dengan tanah Mesjid;
- Timur dengan tanah alm. Rafi?i Umar;
- Selatan dengan tanah Ismuhar;
- Barat dengan tanah Teuku Lukman;
- (seperdua) bagian dari 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Gampong Lamcarak, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya yaitu:
- Utara berbatas dengan tanah rumah ibu Maryani ;
- Timur berbatas dengan rumah warisan milik orang tua Tergugat;
- Selatan berbatas dengan jalan Desa;
- Barat berbatas dengan kios milik Haidar.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum 3, terhadap harta warisan Rafi?i Umar bin Umar sebagaimana tersebut pada dictum 5 di atas, adalah sebagai berikut:
- Nurmala binti Aricat (Isteri/Tergugat) mendapat 1/8 bagian;
- Yulita Devy binti Rafi?i Umar (Anak perempuan kandung/Penggugat I) mendapat 1/8 bagian;
- Akbar Afrizal bin Rafi?i Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat II) mendapat 1/4 bagian;
- Novita Sary binti Rafi?i Umar (Anak perempuan kandung /Penggugat III) mendapat 1/8 bagian;
- Alfis Rahmadhani bin Rafi?i Umar (Anak laki-laki kandung/Penggugat IV) mendapat 1/4 bagian;
- Wahyuni Safira binti Rafi?i Umar (Anak perempuan kandung) mendapat 1/8 bagian;
- Menetapkan uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) adalah uang milik Penggugat II (Akbar Afrizal bin Rafi?i Umar) yang digunakan dalam pembangunan objek 4.2 (empat titik dua) petitum gugatan yang harus dikeluarkan terlebih dahulu dari harta bersama dan harta warisan Rafi?i Umar bin Umar;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat atau siapapun yang menguasai objek pada diktum 8.1 (delapan titik satu) dan 8.2 (delapan titik dua), untuk menyerahkan bagian waris para ahli waris secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dapat dilelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai objek pada diktum 8.3 (delapan titik tiga), 8.4 (delapan titik empat) dan 8.5 (delapan titik lima) untuk menyerahkan bagian waris para ahli waris secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dapat dilelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan hibah Rafi?i Umar bin Umar kepada anaknya yang bernama Wahyuni Safira binti Rafi?i Umar tidak sah;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS JANTHO Nomor 83/Pdt.G/2024/MS.Jth |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2024/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Fadhlia, S.sy.br Hakim Anggota Heti Kurnaini |
Panitera | Panitera Pengganti Akmal Hakim Bs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama Rafi?i Umar bin Umar dengan mantan isterinya yang kedua yang bernama Cut Rosidar; adalah harta bersama Rafi?i Umar bin Umar dengan isterinya yang ketiga yaitu Nurmala binti Aricat (Tergugat); adalah harta bersama Rafi?i Umar bin Umar dengan isterinya yang ketiga yaitu Nurmala binti Aricat (Tergugat); adalah harta bersama Rafi?i Umar bin Umar dengan isterinya yang ketiga yaitu Nurmala binti Aricat (Tergugat); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.8.552.500,00 (delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
0