- 1 (satu) unit mobil Toyota Camry Warna Hitam Nomor Polisi B 1938 FAA, beserta 1 (satu) buah kuncinya,
- 1 (satu) buah handphone Oppo Reno 6 Tipe: CPH2109, Nomor IMEI1 : 861728043033137, Nomor IMEI2 : 861728043033129, beserta 1 (satu) buah sim card Simpati Nomor : 081321827528 dan 1 (satu) buah sim card Halo Nomor : 081111110232,
- 1 (satu) lembar Permohonan Pinjaman Kredit Investasi, tanggal 11 Desember 2020, atas nama pemohon H. Samidi;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SAMIDI. H No KTP : 6371050608800004 dan NPWP atas nama SAMIDI. H No : 96.581.324.9-732.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai Nomor : 0123/AC/2014/PA/Bjm, tanggal 5 Juli 2014, perceraian antara SALMAH binti HUSIN dengan H. SAMIDI bin MAWARDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 6371051304200002, atas nama kepala keluarga SAMIDI, H;
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) beserta lampirannya, atas nama pemilik usaha H. Samidi, Nomor induk berusaha : 0212000901679, Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama : 18 Mei 2017, Perubahan ke-2 : 19 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Telah Terima Dari BRI Kanca Marabahan Pencairan Pinjaman Refinancing KI CO Menurun Atas Nama H Samidi sebesar Rp. 1.592.500.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 28 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Penawaran Putusan Kredit Saudara (SPPK) Nomor : B.1928X/KC/ADK/12/2020 tanggal 24 Desember 2020, atas nama peminjam H. Samidi;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit Nomor : 25, tanggal 28 Desember 2020, atas nama Pihak Pertama : Haji Samidi dengan atas nama Pihak Kedua : Syafril;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 26, tanggal 28 Desember 2020, atas nama Pihak Pertama : Haji Samidi dengan atas nama Pihak Kedua : Syafril;
- 1 (satu) bundel Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar beserta lampirannya, NO SKPP : B.7/244/12/2020, atas nama pemohon : SAMIDI H, tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Lampiran Laporan Kunjungan Nasabah beserta lampirannya, atas nama pemohon H. Samidi, tanggal 11 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Invoice untuk Bukti Kepemilikan PT. United Tractors Tbk, No. Invoice : 90078097-1.1, tanggal 28 Agustus 2017. Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE 8MO, Banyaknya : 1, Harga : 2.937.000.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi, telah terima dari : H. Samidi, sejumlah Rp. 2.450.000.000,00 (Dua Miiyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : 1 unit Excavator Komatsu PC 300 SE 8MO Tahun 2017, tanggal 17 Juni 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 056/AG/LP-BJM/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020, antara Pihak Kedua Atas Nama : H. Samidi dengan Pihak Pertama Atas Nama : PT. Sumber Berkah Alam Kalimantan yang diwakili Akhmad Maulani;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 056/AG/LP-BJM/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020, antara Pihak Kedua Atas Nama : H. Samidi dengan Pihak Pertama Atas Nama : PT. Sumber Berkah Alam Kalimantan yang diwakili Dewi Dinda Rini;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 005/KRS/06/2020, tanggal 17 Juni 2020, antara Pihak Pertama atas nama Ir. Jeni Darmanto, MM dengan Pihak Kedua H. Samidi;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Unit Komatsu PC300SE 8MO/U beserta lampirannya, tanggal 17 November 2020, antara Pihak Pertama atas nama : Donny Krestanto dengan Pihak Kedua atas nama : H. Samidi;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00118266.05.01 Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020, Pemberi Fidusia : Haji Samidi, Penerima Fidusia : BRI Cabang Marabahan Kab. Barito Kuala;
- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia beserta lampirannya, Nomor Registrasi : 2020122863100315, Pemberi Fidusia : Haji Samidi, Penerima Fidusia : BRI Cabang Marabahan Kab. Barito Kuala. Pemohon / Kuasanya : Siti Zaleha, S.H;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran, Nomor Rekening : 24401009573107, atas nama : SAMIDI H, periode : 1/01/01 ? 26/01/22;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pinjaman Kredit Investasi, tanggal 18 Januari 2021 Atas Nama Pemohon Muhammad Harris Budiman;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 6371020804750014 Atas Nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor : 96.413.150.2-736.000 Atas Nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy AKTA CERAI Nomor: 0270/AC/2015/PA, Tanggal 10 Agustus 2015 Atas Nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN Bin EFENDI BUDIMAN DAN SITI SWANTUN HASANAH Binti MISDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga NO.637102041120009 Atas Nama Kepala Keluarga MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha beserta lampirannya, Nama Pemilik Usaha : MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN, Tanggal terbit Izin Usaha Proyek Pertama : 18 Mei 2017, Perubahan ke-2 : 19 Mei 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Penawaran Putusan Kredit saudara (SPPK) Nomor : B.118X/KC/ADK/01/2021, atas nama peminjam : Muhammad Harris Budiman, tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit Nomor : 1, tanggal 01 Februari 2021, antara Pihak Pertama atas nama Muhammad Harris Budiman dengan Pihak Kedua atas nama Syafril;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2, tanggal 01 Februari 2021, antara Pihak Pertama atas nama Muhammad Harris Budiman dengan Pihak Kedua atas nama Syafril;
- 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No : 131, Propinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Mandastana Desa Lokrawa, Atas Nama pemegang Hak : H. BASRUN, Pendaftaran tanggal 13 September 1988;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Telah Terima Dari BRI Kanca Marabahan Pencairan Pinjaman Refinancing KI CO Menurun Atas Nama Muhammad Harris Budiman, sebesar Rp. 1.657.500.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 01 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00011401.AH.05.01 Tahun 2021, Tanggal 02 Februari 2021. Pemberi Fidusia : MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN, Penerima Fidusia : BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MARABAHAN KABUPATEN BARITO KUALA;
- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia beserta lampirannya, Nomor Registrasi : 202102026300001. Pemberi Fidusia : Muhammad Harris Budiman, Penerima Fidusia : Bank Rakyat Indonesia Cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Pemohon / Kuasanya : Siti Zaleha, S.H;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat beserta lampirannya, Nomor : 013/SAB/SM-BJM/XI/2020, Tanggal 02 November 2020. PIHAK PERTAMA : MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN, PIHAK KEDUA : PT. BERKAT INGAT diwakili AKHMAD ANDRE;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Unit Komatsu PC 300SE-8MO beserta lampirannya, Nomor : 010/KRS/06/2020, tanggal 17 Juni 2020, antara Pihak Pertama atas nama : Ir. Jeni Darmanto, MM dengan Pihak Kedua atas nama : Muhammad Harris Budiman;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Unit Komatsu Hydraulic PC300SE 8MO/U beserta lampirannya, tanggal 02 Desember 2020, antara Pihak Pertama atas nama : Donny Krestanto dengan Pihak Kedua atas nama : Muhammad Harris Budiman;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran, Nomor Rekening : 24401009613101, atas nama : MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN, periode : 1/01/01 ? 26/01/22;
- 1 (satu) bundel Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar, Nomor SKPP : B.4/244/1/2021. Atas Nama Pemohon : MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN, tanggal 28 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran Laporan Kunjungan Nasabah beserta lampirannya, atas nama pemohon Muhammad Harris Budiman, tanggal 28 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Invoice untuk Bukti Kepemilikan PT. United Tractors Tbk, No. Invoice : 90074650-1.1, tanggal 28 Februari 2018. Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE 8MO, Banyaknya : 1, Harga : 2.900.000.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi, telah terima dari : Sumber Rezeki / Muhammad Harris Budiman, sejumlah Rp. 2.550.000.000,00 (Dua Miiyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic PC300SE 8MO Invoice no 90074650-1.1 tanggal 28.02.2018, tanggal kwitansi 17 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pinjaman Kredit Investasi, Tanggal 25 Januari 2021 atas nama pemohon Kurniawan Ramadhan;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP NIK : 6371021801850007, Atas Nama : KURNIAWAN RAMADHAN dan NPWP : 96.708.584.6-736.000 atas nama KURNIAWAN RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy AKTA CERAI No. 0123/AC/2016/PA/bjm, tanggal 07 Juli 2016 atas nama CITRA CAMELIA dengan KURNIAWAN RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 6371022403200002, Atas Nama Kepala Keluarga : KURNIAWAN RAMADHAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy Izin Usaha ( Izin Usaha Mikro Kecil ) beserta lampirannya, atas nama pemilik usaha : KURNIAWAN RAMADHAN, Nomor induk berusa : 0212000901589, tanggal terbit izin usaha proyek pertama : 20 Mei 2018, perubahan ke-2 : 21 Mei 2018;
- 1 (satu) bundel Surat Penawaran Putusan Kredit Saudara (SPPK) Nomor : B.122X/KC/ADK/02/2021, tanggal 02 Februari 2021, Atas Nama Peminjam : Kurniawan Ramadhan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Telah Terima Dari BRI Kanca Marabahan Pencairan Pinjaman Refinancing KI CO Menurun Atas Nama Kurniawan Ramadhan sebesar Rp. 1.592.500.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 03 Februari 2021;
- 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No. 946 Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kota Baru, Kecamatan Batulicin, Desa/Kelurahan Sido Mulyo, atas nama pemegang hak Sumali Bin Abd. Rosid, penerbitan sertifikat tanggal 06 Juli 1992;
- 1 (satu) bundel Perjanjiaan Kredit Nomor : 5 tanggal 03 Februari 2021, antara Pihak Pertama Atas Nama KURNIAWAN RAMADHAN dengan Pihak Kedua Atas Nama SYAFRIL;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 6 tanggal 03 Februari 2021, antara Pihak Pertama Atas Nama KURNIAWAN RAMADHAN dengan Pihak Kedua Atas Nama SYAFRIL;
- 1 (satu) bundel Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar, NO SKPP : B.2/244/2/2021, atas nama pemohon : Kurniawan Ramadhan, tanggal 01 Februari 2021;
- 1 (satu) bundel Lampiran Laporan Kunjungan Nasabah beserta lampirannya, atas nama pemohon Kurniawan Ramadhan, tanggal 25 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Invoice untuk Bukti Kepemilikan PT. United Tractors Tbk, No. Invoice : 90074651-1.1, tanggal 28 Februari 2018. Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE 8MO, Banyaknya : 1, Harga : 2.900.000.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi, telah terima dari : Kurniawan Ramadhan, sejumlah Rp. 2.450.000.000,00 (Dua Miiyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pembelian 1 unit Hydraulic Excavator PC 300 8MOU Tahun 2017, tanggal 11 November 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 143/BJM/XI/2020, tanggal 11 November 2020, antara PIHAK KEDUA : KURNIAWAN RAMADHAN dengan PIHAK PERTAMA : PT.SUMBER BERKAH ALAM KALIMANTAN diwakili DEWI DINDA RINI;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Unit Komatsu Hydraulic PC300SE 8MO/U, tanggal 11 November 2020, antara Pihak Pertama atas nama : Donny Krestanto dengan Pihak Kedua atas nama : Kurniawan Ramadhan;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Unit Komatsu PC 300SE-8MO beserta lampirannya, Nomor : 010/KRS/06/2020, tanggal 17 Juni 2020, antara Pihak Pertama atas nama : Ir. Jeni Darmanto, MM dengan Pihak Kedua atas nama : Kurniawan Ramadhan;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00012419.AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 04 Februari 2021. PEMBERI FIDUSIA : KURNIAWAN RAMADHAN, PENERIMA FIDUSIA : BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MARABAHAN KABUPATEN BARITO KUALA;
- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia beserta lampirannya, Nomor Registrasi : 2021020463100018, Pemberi Fidusia : Kurniawan Ramadhan, Penerima Fidusia : BRI Cabang Marabahan Kab. Barito Kuala. Pemohon / Kuasanya : Siti Zaleha, S.H;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran, Nomor Rekening : 24401009619107, atas nama : KURNIAWAN RAMADHAN, periode : 1/01/01 ? 26/01/22;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit Nomor : 23 tanggal 22 Desember 2020, antara Pihak Pertama Atas Nama FITRIAN NOOR dengan Pihak Kedua Atas Nama SYAFRIL;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 24 tanggal 22 Desember 202, antara Pihak Pertama Atas Nama FITRIAN NOOR dengan Pihak Kedua Atas Nama SYAFRIL;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Telah Terima Dari BRI Kanca Marabahan Pencairan Pinjaman Refinancing KI CO Menurun Atas Nama Fitrian Noor sebesar Rp. 1.560.000.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah), tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP, NIK : 6371010201700013, atas nama : FITRIAN NOOR dan NPWP 96.125912.4 atas nama Fitrian Noor;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 6371013004200004, Atas Nama Kepala Keluarga : FITRIAN NOOR;
- 1 (satu) bundel fotocopy Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) beserta lampirannya, nama pemilik usaha : FITRIAN NOOR, nomor induk berusaha : 0220208822951, tanggal terbit izin usaha proyek pertama : 20 Mei 2018, perubahan ke-2 : 21 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Akta Cerai No. tanggal 18 Desember 2018, atas nama dengan FITRIAN NOOR;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pinjaman Kredit Investasi, tanggal 02 Desember 2020, atas nama Fitrian Noor;
- 1 (satu) bundel Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar, NO SKPP : B.5/244/12/2020, atas nama pemohon : FITRIAN NOOR, tanggal 17 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel Lampiran Laporan Kunjungan Nasabah beserta lampirannya, atas nama pemohon Fitrian Noor, tanggal 02 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Invoice untuk Bukti Kepemilikan PT. United Tractors Tbk, No. Invoice : 90075829-1.1, tanggal 28 April 2017. Komatsu Hydraulic Excavator PC300SE 8MO, Banyaknya : 1, Harga : 2.950.000.000;
- 1 (satu) lembar Kwitansi, telah terima dari : Fitrin Noor, sejumlah Rp. 2.400.000.000,00 (Dua Miiyar Empat Ratus Juta Rupiah), untuk pembayaran : Pembelian 1 unit Excavator PC300 tahun 2017, tanggal 04 April 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat beserta lampirannya, Nomor : 011/AG/LP-BJM/XI/2020, Tanggal 02 November 2020. Antara PIHAK PERTAMA : CV. Lita Pratama diwakili Fitrian Noor dengan PIHAK KEDUA : CV. Putra Pembangunan Indonesia diwakili Ahmad Junaidi;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Unit Komatsu Hydraulic PC300SE 8MO/U, tanggal 11 November 2020, antara Pihak Pertama atas nama : Rizky Roza dengan Pihak Kedua atas nama : Fitrian Noor;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00116840.05.01 Tahun 2020, tanggal 22 Desember 2020, Pemberi Fidusia : Fitrian Noor, Penerima Fidusia : BRI Cabang Marabahan Kab. Barito Kuala;
- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia beserta lampirannya, Nomor Registrasi : 2020122263199281. Pemberi Fidusia : Fitrian Noor, Penerima Fidusia : Bank Rakyat Indonesia Cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Pemohon / Kuasanya Siti Zaleha S.H;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran, Nomor Rekening : 24401009566100, atas nama : FITRIAN NOOR, periode : 1/01/01 ? 26/01/22;
- Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep : PP.12-DIR/KRD/12/2018, tanggal 31 Desember 2018, Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Tbk) NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015, tanggal 18 Maret 2015 Tentang Agunan Kredit;
- Surat Keputusan NOKEP : 449-KW-X/HCP/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin;
- 1 (satu) bundel Notulen Rapat tertanggal 18 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Asli Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama SAMIDI;
- 1 (satu) lembar Asli Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama KURNIAWAN RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar Asli Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama FITRIAN NOOR;
- 1 (satu) lembar Asli Sistem Layanan Informasi Keuangan atas nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN;
- 1 (satu) bundel Copy Sesuai Aslinya Surat Penawaran Putusan Kredit Saudara (SPPK) Nomor : B.1915X/KC/ADK/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 Atas Nama Debitur FITRIAN NOOR;
- 1 (satu) bundel Copy Laporan Penilaian Agunan Atas Alat Berat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Atas Nama Debitur FITRIAN NOOR, dengan nilai pengikatan fidusia baru Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Copy Laporan Penilaian Agunan Atas Alat Berat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Atas Nama Debitur MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN, dengan nilai pengikatan fidusia baru Rp. 2.550.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Copy Laporan Penilaian Agunan Atas Alat Berat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Atas Nama Debitur SAMIDI H., dengan nilai pengikatan fidusia baru Rp. 2.450.000.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Performing Nomor : B.13/KW-X/ADK/01/2019 tertanggal 25 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Performing (Restrukturisasi) Nomor : B.14/KW-X/ADK/01/2019 tertanggal 25 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Non Performing (Restrukturisasi dan Penyelesaian) Nomor : B.15/KW-X/ADK/01/2019 tertanggal 25 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Performing (Cash Collateral) Nomor : B.16/KW-X/ADK/01/2019 tertanggal 25 Januari 2019.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Winarno, Br Hakim Anggota Febi Desry |
Panitera | Panitera Pengganti Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250,000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari kerugian negara sejumlah Rp5.977.792.200,00 (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah), jika Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara; Dikembalikan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada